ESDM Perjuangkan Panel Surya Indonesia dari Ancaman Tarif Impor AS Ratusan Persen
Kementerian ESDM berupaya keras melindungi industri Panel Surya Indonesia dari tarif impor tinggi yang diberlakukan Amerika Serikat, menyusul temuan praktik transhipment.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah gencar memperjuangkan agar produk panel surya yang diproduksi di dalam negeri tidak terdampak tarif impor Amerika Serikat (AS) yang mencapai ratusan persen. Upaya ini dilakukan untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan industri energi terbarukan nasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan tarif yang dikenakan sesuai dengan kesepakatan tarif resiprokal, yakni maksimal 15 persen. Pernyataan ini disampaikan Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat.
Langkah strategis ini diambil setelah adanya temuan bahwa panel surya yang dikenakan tarif tinggi oleh AS ternyata bukan produk asli Indonesia, melainkan hasil praktik transhipment atau pelabelan ulang di Indonesia. Pemerintah bertekad membedakan produk murni dalam negeri dari praktik tersebut.
ESDM Fokus Bedakan Panel Surya Asli dan Transhipment
Yuliot mengungkapkan bahwa pengecekan telah dilakukan terhadap panel surya yang terkena tarif impor AS yang sangat tinggi. Hasilnya menunjukkan bahwa produk-produk tersebut bukanlah panel surya yang diproduksi secara penuh di Indonesia.
Praktik transhipment didefinisikan sebagai kegiatan pemindahan atau pengiriman barang dari satu negara ke Indonesia, kemudian dikirim kembali ke negara lain setelah mendapatkan dokumen tertentu dari Indonesia. Hal ini seringkali dilakukan untuk menghindari tarif resiprokal, seperti dalam kasus ekspor ke Amerika Serikat.
"Itu hanya transhipment, itu labeling di Indonesia," ujar Yuliot, menegaskan bahwa produk tersebut hanya mendapatkan label di Indonesia tanpa proses produksi signifikan.
Menyikapi temuan ini, Yuliot telah meminta Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Eniya Listiani Dewi, untuk segera memetakan ulang. Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara jelas mana panel surya yang benar-benar diproduksi di dalam negeri dan mana yang merupakan hasil transhipment.
Latar Belakang Penetapan Tarif Impor AS
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebelumnya telah menetapkan tarif impor hingga ratusan persen terhadap produk panel surya dari beberapa negara, termasuk Indonesia, India, dan Laos. Pengumuman ini disampaikan oleh Departemen Perdagangan AS pada Rabu (25/2).
Departemen Perdagangan AS mengumumkan tarif sementara sebesar 125,87 persen untuk produk panel surya dari India. Sementara itu, bea masuk imbalan (countervailing duty) dikenakan pada panel surya dari Indonesia dalam rentang 86 hingga 143 persen, dan Laos pada taraf 81 persen.
Alasan di balik penetapan tarif ini adalah tuduhan bahwa produk panel surya dari negara-negara tersebut diuntungkan dari subsidi pemerintah setempat yang dianggap tidak adil. Subsidi ini memungkinkan eksportir untuk menurunkan harga dan bersaing dengan produsen AS, menurut laporan Bloomberg.
Tujuan utama dari penerapan tarif ini adalah untuk mendorong peningkatan produksi panel surya domestik di Amerika Serikat. Ini merupakan respons terhadap keluhan produsen AS yang menuduh produsen China membanjiri pasar AS dengan produk murah yang diproduksi di negara-negara Asia, termasuk Indonesia, melalui praktik transhipment.
Dampak Tarif dan Strategi Perlindungan Industri Panel Surya Indonesia
India, Indonesia, dan Laos secara kolektif berkontribusi sebesar 57 persen dari total impor panel surya ke AS pada semester pertama 2025. Impor dari India sendiri mencapai 792,6 juta dolar AS pada tahun 2024, menunjukkan peningkatan signifikan sembilan kali lipat dari nilai impor tahun 2022.
Penetapan tarif ini dilakukan menyusul gugatan dari produsen AS pada Juli lalu. Mereka menuduh produsen China menggunakan negara-negara seperti Indonesia untuk menghindari tarif dan menjual produk dengan harga rendah di pasar AS.
Dengan pengelompokan panel surya berdasarkan sumber produksinya, Yuliot berharap dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi panel surya buatan dalam negeri dari tarif AS. Langkah ini krusial untuk memastikan produk asli Indonesia tidak dirugikan oleh praktik transhipment.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus bernegosiasi dan memberikan klarifikasi kepada pihak AS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya produk panel surya yang benar-benar berasal dari Indonesia yang mendapatkan perlakuan tarif yang adil sesuai kesepakatan internasional.
Sumber: AntaraNews