Cara Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Harvey dan Sandra merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah alias gratis.
Sejak vonis penjara enam tahun terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, publik ramai menguliti latar belakang kehidupan suami dari selebritas Sandra Dewi tersebut. Belakangan diketahui bahwa Harvey dan Sandra merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah alias gratis.
Fakta ini memantik kritik publik, mengingat status peserta BPJS Kesehatan PBI merupakan kategori masyarakat yang tidak mampu. Sementara Harvey dan Sandra sudah dikenal luas memiliki kekayaan fantastis.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah ada dua segmentasi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Pertama, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang biasanya ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian untuk warga yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kedua, terdapat kelompok penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau dikenal segmen PBPU Pemda. Pada segmen ini, persyaratan penerima tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Dengan ini, seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
Peserta BPJS Kesehatan mandiri atau peserta penerima upah (PPU) juga bisa beralih menjadi peserta BPJS PBI.
Mengutip laman Kementerian Sosial, Minggu (29/12), penentuan penerima program bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) menggunakan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program bansos PBI-JK Kemensos ini berdasarkan tiga regulasi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Mensos (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tahun Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Proses pencairan bansos PBI JK dilakukan oleh Kemensos kepada peserta program BPJS Kesehatan dalam bentuk jaminan kesehatan. Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 disebutkan, syarat penerima bansos PBI-JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
Syarat penerima PBI JK seperti dikutip dari laman Kemensos
1. WNI
2. Memiliki NIK dan terdaftar di Dukcapil
3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sedangkan, jika Anda mau mengurus perpindahan BPJS Kesehatan mandiri ke PBI, sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan di antaranya sebagai berikut.
1. Fotokopi KK dan KTP dua lembar.
2. Surat keterangan tidak mampu dari desa (SKTM).
3. Materai Rp 10.000 dua lembar.
4. Bukti pembayaran terakhir difotokopi satu lembar.
Langka berikutnya untuk melakukan perpindahan dari BPJS Kesehatan Mandiri ke. BPI, maka peserta dapat melaporkan diri dan anggota keluarganya ke Dinas Sosial setempat dengan membawa data lengkap.
Nantinya, pihak Dinsos setempat akan melakukan verifikasi dan validasi guna memastikan apakah peserta telah memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu atau tidak.
Jika sesuai, pihak Dinsos akan mendaftarkan yang bersangkutan ke Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial provinsi. Pendaftaran ke Dinsos provinsi bertujuan agar yang bersangkutan terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Cek Status Kepesertaan
Sedangkan, cara cek apakah Anda masuk dalam daftar penerima bansos PBI JK.
1. Klik https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan nama penerima manfaat bansos PBI JK, dengan memasukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Setelah itu masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP, lalu ketikkan kode captcha, dan klik tombol “Cari Data” Sistem cek bansos akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinputkan. Nantinya muncul data nama penerima, umur, dan jenis bansos yang diterima baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, atau BLT BBM.