Begini Persyaratan dan Ketentuan Ibu Hamil Naik Pesawat, Tiap Maskapai Ternyata Berbeda
Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang.
Sebelum melakukan perjalanan naik pesawat, terutama bagi ibu hamil, penting untuk memahami persyaratan yang berlaku di masing-masing maskapai.
Setiap maskapai penerbangan memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda dalam mengizinkan ibu hamil untuk terbang, dan hampir semua maskapai menerapkan batas usia kandungan
-
Siapa yang boleh naik pesawat saat hamil? Ibu hamil dengan kehamilan normal sebenarnya diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, khususnya pada trimester kedua.
-
Kapan ibu hamil diperbolehkan naik pesawat? Secara umum, ibu hamil diperbolehkan naik pesawat hingga minggu ke-36 kehamilan tanpa batasan.
-
Siapa yang perlu memberi izin untuk ibu hamil naik pesawat? Maskapai besar seringkali memerlukan surat keterangan dokter jika kehamilan sudah memasuki usia tertentu.
-
Apa yang perlu dipersiapkan ibu hamil sebelum naik pesawat? Membawa rencana darurat, seperti mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat di tempat tujuan, akan sangat membantu jika terjadi situasi tak terduga.
-
Gimana caranya ibu hamil naik pesawat Super Air Jet? Kedua, sebelum keberangkatan, calon penumpang hamil diwajibkan untuk menyertakan surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa ibu hamil tersebut dapat bepergian menggunakan pesawat udara. 'Surat ini harus dikeluarkan maksimum 7 hari sebelum tanggal keberangkatan,' kata Direktur Utama Super Air Jet dalam keterangannya di, Senin (25/12).
-
Kenapa ibu hamil harus konsultasi ke dokter sebelum naik pesawat? Hal ini penting, terutama untuk mengantisipasi kemungkinan komplikasi yang dapat diperburuk oleh tekanan kabin pesawat dan perjalanan panjang.
Hampir semua maskapai penerbangan, baik domestik maupun internasional, mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Secara umum, ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan demi memastikan keselamatan dan kesehatan ibu.
Lantas apa saja persyaratan yang berlaku disetiap maskapai?
Berikut persyaratan dan ketentuan ibu hamil menaiki pesawat
1. Garuda Indonesia
- Ibu hamil dengan kehamilan tunggal atau kembar, tanpa komplikasi, dan usia kehamilan di bawah 32 minggu diperbolehkan terbang, tetapi harus mengisi Form of Indemnity (FOI).
- Untuk kehamilan dengan komplikasi di bawah 32 minggu, penerbangan tidak diperbolehkan kecuali dengan menggunakan Medical Information Form (MEDIF) dan mengisi FOI yang disetujui oleh Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan tunggal atau kembar, baik dengan atau tanpa komplikasi, yang berusia antara 32 hingga 36 minggu tidak diperbolehkan terbang, kecuali dengan menggunakan MEDIF dan mengisi FOI yang disetujui oleh Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
2. Citilink
Dalam penerbangan menggunakan maskapai Citilink, ibu hamil diharapkan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan atau surat layak terbang yang berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Jika ibu hamil tidak dapat menunjukkan surat tersebut, Citilink akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani Formulir Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas pada saat check-in, yang membebaskan Citilink dari tanggung jawab terkait.
Jika penumpang tidak dapat menandatangani, anggota keluarga dapat menandatangani surat pernyataan tersebut atas nama penumpang.
Perlu diperhatikan bahwa ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan udara.
3. Transnusa
Syarat Penerimaan Ibu Hamil di Maskapai Transnusa:
Kehamilan 0-27 Minggu
- Diterima tanpa batasan.
- Penumpang atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan (FOI), yang merupakan surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.
Kehamilan 28-35 Minggu
- Diterima tanpa batasan.
- Harus disertai izin medis dari dokter, yang berlaku hanya 7 hari sejak tanggal penerbitan.
- Penumpang atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan, yang merupakan surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.
Kehamilan dengan Komplikasi atau Masalah:
- Harus disertai izin medis dari dokter, yang berlaku hanya 7 hari sejak tanggal penerbitan.
- Surat pernyataan adalah surat pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis.
Catatan
1. Izin medis harus dari dokter kandungan.
2. Informasi ini harus diteruskan ke kru penerbangan berikutnya secara langsung atau melalui APB.
3. Kehamilan di atas 35 minggu tidak diperbolehkan untuk diangkut dalam penerbangan.
Kebijakan baru ini akan berlaku efektif pada 09 Februari 2024.
4. Pelita Air
Maskapai penerbangan Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu untuk naik pesawat.
Sebelum terbang, ibu hamil harus mendapatkan izin dari dokter dalam bentuk surat keterangan perjalanan atau surat layak terbang yang berlaku selama tujuh (7) hari sejak tanggal dikeluarkan.
Untuk usia kandungan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal, tidak diperlukan surat keterangan dokter, namun penumpang harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
Jika terdapat komplikasi dalam kehamilan, Pelita Air akan mewajibkan penumpang untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter saat check-in.
Jika penumpang ibu hamil tidak dapat menandatangani dokumen, salah satu anggota keluarga dapat ditunjuk untuk menandatanganinya.
5. Super Air Jet
Persyaratan penerbangan bagi ibu hamil di maskapai Super Air Jet adalah sebagai berikut:
- Untuk usia kehamilan hingga 35 minggu, ibu hamil wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Surat tersebut berlaku selama 7 hari sejak tanggal pembuatan hingga waktu keberangkatan. Selain itu, ibu hamil harus mengisi Surat Pernyataan FOI (Form of Indemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk kehamilan dengan komplikasi atau gangguan, penerbangan tidak diperkenankan.
- Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan kurang dari 31 minggu. Kehamilan dengan usia lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan untuk melakukan penerbangan.