Potret Terbaru Ferdy Sambo Dikunjungi Pendeta di Lapas, Senyum Lepas Sambil 'Saranghae'
Potret terbaru Ferdy Sambo di lapas saat dikunjungi pendeta.
Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo kini tengah menjalani masa hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Sambo divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Video merekam potret kondisi terbaru Sambo saat di penjara, dibagikan melalui unggahan di Instagram @ferdysambo_official.
Dalam video, terlihat Sambo tampak sumringah berpose sambil menunjukkan tanda 'Saranghae', yakni gerakan tangan membentuk simbol hati ala Korea. Foto itu diambil saat momen kunjungan pendeta Nuah Ginting ke lapas menemui para tahanan.
"Siapa yang bilang Pak FS ga di lapas?? Ada lagi yang bilang beliau ada di luar negeri, jangan asal ngomong nanti jadi fitnah, beliau taat hukum," tulis keteranga unggahan.
Kasus Ferdy Sambo
Kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo ini sempat ramai jadi sorotan pada tahun 2022 lalu. Saat itu, Brigadir J tewas di kediaman Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Narasi awal yang beredar, Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan sesama ajudan Sambo, Richard Eliezer. Namun, banyak kejanggalan dari cerita tersebut. Spekulasi publik pun berkembang, mengarah ke sosok Sambo.
Setelah hampir satu bulan, polisi lalu menetapkan Ferdy Sambo sebagai otak dibalik pembunuhan Brigadir J. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan tak ada insiden baku tembak.
Sebenarnya, Sambo ternyata justru memerintahkan Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya. Setelah itu, dia menembakkan pistol ke Brigadir J sampai korban dipastikan tewas. Sambo juga melepaskan tembakan ke dinding-dinding rumahnya untuk membuat narasi tembak menembak.
Divonis Hukuman Penjara
Pada persidangan yang digelar tahun 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sempat menuntut hukuman mati kepada Sambo. Tindakan Sambo dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan. Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hukuman Sambo diringankan menjadi penjara seumur hidup.