Peluang Hukuman Mati Buat Koruptor BBM Pertamina, Jaksa Agung Tak Main-Main Sikat Bersih BUMN yang Nakal
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebut kemungkinan hukuman mati untuk tersangka korupsi PT Pertamina.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kemungkinan penerapan tuntutan hukuman mati terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan resminya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Peluang tersebut terbuka karena tindak pidana dilakukan saat Indonesia menghadapi Pandemi Covid-19. Menurut Burhanuddin, faktor itu bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penyidikan.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan seperti dalam situasi covid, mereka (tersangka) melakukan perbuatan itu. Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," kata Burhanuddin.
"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," imbuh dia.
Seperti diketahui, menurut pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor apabila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Jaksa Agung juga mengatakan jika terbongkarnya praktik korupsi ini merupakan salah satu langkah bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Burhanuddin dengan tegas menyatakan siap untuk bertindak tegas dan menyikat siapapun yang lakukan korupsi, tanpa pandang bulu.
"Jawabanya inilah langkah bersih-bersihnya. (ke depannya) bagi kami siapapun kalau memang ada kita sikat. Kementerian BUMN pasti akan menyerahkan apa yang menjadi harapan dari kejaksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana enam di antaranya adalah pejabat tinggi dari anak perusahaan Pertamina.
Mereka terdiri dari Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Termasuk dalam daftar adalah VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Selain itu, terdapat tiga broker yang juga menjadi tersangka, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.
Kemudian Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.