Jaksa Gadung Kantongi Revolver Ditangkap di Tangsel, Cuan Ratusan Juta dari Tipu Korbannya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Henni Rachma Sari
Oleh Henni Rachma Sari - Reporter
Jaksa Gadung Kantongi Revolver Ditangkap di Tangsel, Cuan Ratusan Juta dari Tipu Korbannya
Jaksa Gadung Kantongi Revolver Ditangkap di Tangsel, Cuan Ratusan Juta dari Tipu Korbannya (Merdeka.com)

Tonny Renaldo Matan, pria berusia 49 tahun ini ditangkap. Tonny mengaku-ngaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Satu pucuk senjata api (Senpi) jenis revolver turut diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan pelaku ditangkap di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Pelaku mengantongi senpi ilegal serta menipu korban senilai Rp310 juta. "Jadi senjata api yang diamankan ini jenis revolver. Dia menipu seseorang, dengan modus penanganan perkara, namun tidak disampaikan untuk perkara apa," jelasnya, seperti dikutip Antara, Jumay (14/11).

Ia bilang, dari hasil penipuan terhadap korbannya yakni sebanyak Rp283 juta dan sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku.

Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu, sehingga ia meyakinkan korbannya dengan dalil dapat mengurus perkara hukum lantaran punya banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan.

"Pada saat diamankan pelaku pakai pakaian dinas harian atau PDH," ucapnya.

Tipu 2 Orang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti," tuturnya.

Revolver Disita

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dapat menyita senjata api atau senpi jenis revolver berisi tujuh butir peluru,

"Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain.

"Pelaku selanjutnya kami serahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan, yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," tutur Apreza.

Rekomendasi