Cek fakta: Benarkah Kejagung Umumkan Para Tersangka Korupsi Pertamina Dihukum Mati?

Penanganan perkara saat ini masih dilakukan oleh Kejagung.

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com - Reporter
Cek fakta: Benarkah Kejagung Umumkan Para Tersangka Korupsi Pertamina Dihukum Mati?
Cek fakta: Benarkah Kejagung Umumkan Para Tersangka Korupsi Pertamina Dihukum Mati? (Merdeka.com)

Beredar video di TikTok berisi narasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023 akan dihukum mati.

"Kejagung umumkan koruptor pertamina hukum mati," Bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.

Penelusuran

Dikutip dari Antara, berdasarkan penelusuran ternyata video yang diunggah serupa dengan YouTube MetroTV '[FULL] BREAKING NEWS - Kejagung Tambah Dua Tersangka dalam Skandal Minyak Pertamina'. Namun tidak ada informasi yang membenarkan bahwa para tersangka akan dihukum mati.

Dalam keterangannya, Penyidik Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.

Mereka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran dan Niaga, serta Edward Corne, Vice President Trading Operations. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam skema manipulasi pembelian bahan bakar yang merugikan negara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai hukuman yang akan diterima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada tahun 2018-2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Burhanuddin merespons pertanyaan soal kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi itu terjadi pada 2018-2023, beririsan dengan pandemi COVID-19 yang terjadi pada 2020. Namun, masih belum ada pernyataan resmi terkait hukuman tindak pidana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa pidana mati dapat dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Berdasarkan informasi dihimpun, tidak benar informasi bahwa Kejagung umumkan para tersangka korupsi Pertamina dihukum mati. Penanganan perkara saat ini masih dilakukan oleh Kejagung.

Reporter Magang: Fitry Faadhilah

Rekomendasi