Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru RA & Madrasah Non-ASN Cair Juni 2025, Berikut Besarannya
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyampaikan sebanyak 243.669 guru Raudlatul Athfal serta madrasah swasta non-sertifikasi akan menerima tunjangan insentif.
Kementerian Agama (Kemenag) segera menyalurkan tunjangan insentif kepada Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025 mendatang. Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi guru Raudlatul Athfal (RA) serta madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan Kemenag secara teratur memberikan tunjangan insentif sebesar Rp 250.000 setiap bulan, yang akan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya. Dengan cara ini, setiap guru akan menerima total Rp 1.500.000 dalam satu semester.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi perhatian Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," jelas Nasaruddin, seperti yang dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia pada Jumat (9/5/2025).
Saat ini, Kemenag sedang melakukan verifikasi data GBASN Raudlatul Athfal dan Madrasah yang akan menjadi penerima serta melakukan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak ada masalah di masa mendatang.
"Insya Allah pada Juni 2025, dana tersebut akan segera dicairkan," sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan terdapat 243.669 guru Raudlatul Athfal dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan menerima tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp 365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Kriteria Guru yang Dapat Tunjangan
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah untuk menerima tunjangan insentif. Pertama, guru harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK serta terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah. Selain itu, mereka juga harus belum lulus Sertifikasi. Kriteria selanjutnya adalah memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan. Guru yang mengajar di Satminkal yang berada di bawah binaan Kementerian Agama juga termasuk dalam kategori ini.
Lebih lanjut, guru yang berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri, dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan masyarakat untuk periode minimal dua tahun secara berkesinambungan, harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama dan melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Selain itu, guru yang berstatus GTY atau GTTY yang menjalankan tugas di madrasah swasta dengan periode minimal dua tahun secara terus-menerus, dan juga terdaftar di Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru juga memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut.
Untuk memenuhi syarat, pelamar harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV. Selain itu, mereka harus memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka di satuan kerja masing-masing. Pelamar juga tidak boleh menjadi penerima bantuan serupa dari lembaga lain yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Selain itu, mereka harus berusia di bawah 60 tahun, yang merupakan batas usia pensiun. Penting untuk dicatat bahwa pelamar tidak boleh beralih status dari guru RA dan Madrasah. Mereka juga tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap di lembaga lain selain RA dan Madrasah.
Lebih lanjut, pelamar dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. Oleh karena itu, pemenuhan semua persyaratan ini sangat penting agar pelamar dapat menerima tunjangan yang diinginkan. Dengan memenuhi semua kriteria ini, diharapkan proses seleksi dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas.