Bolehkah Menghirup Aroma Terapi saat Puasa? Ketahui Hukumnya dalam Islam
Ketahui hukum menghirup aroma terapi saat puasa dalam Islam dan penjelasan lengkapnya berdasarkan pandangan para ulama.
Banyak di antara kita yang mungkin bertanya-tanya, bolehkah kita menghirup aroma terapi saat berpuasa? Pertanyaan ini muncul karena adanya kekhawatiran bahwa menghirup aroma, meskipun tidak masuk ke dalam perut, mungkin dapat membatalkan puasa. Artikel ini akan membahas secara rinci hukum menghirup aroma terapi saat berpuasa berdasarkan pandangan agama Islam.
Secara umum, para ulama berpendapat bahwa menghirup aroma terapi seperti minyak kayu putih, inhaler, atau minyak angin, tidak membatalkan puasa. Hal ini karena aroma terapi hanya melibatkan indera penciuman, tanpa ada zat yang masuk ke dalam tubuh dan memberikan efek yang secara fisik membatalkan puasa seperti rasa kenyang atau haus.
Yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka, seperti makanan dan minuman yang melewati kerongkongan menuju lambung. Aroma, meskipun terhirup dan mencapai hidung serta tenggorokan, tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, penggunaan aroma terapi selama berpuasa umumnya diperbolehkan.
Pandangan Hukum Islam tentang Aroma Terapi saat Puasa
Mengutip dari NU Online, Selasa (11/3) Dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Muhammad Iqbal Syauqi dalam tulisannya ‘Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin Saat Puasa’ menyampaikan bahwa menghirup aroma tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma wewangian atau aroma masakan.
Keterangan itu, ia kutip dari penjelasan Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”
Pasalnya, terang dia, hal-hal yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang berwujud atau yang terlihat oleh mata (‘Ain). 'Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.
Sementara, aroma tidak termasuk ‘Ain karena tidak berwujud. Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.
Bersifat Makruh
Keterangan serupa juga tertulis dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260, dijelaskan bahwa penggunaan minyak kayu putih atau inhaler sebagai penawar, hukumnya tidak apa-apa dalam artian tidak membatalkan puasa.
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain",” demikian dikutip dari artikel ‘Bolehkah Menghirup Inhaler saat Berpuasa?’
Dari dua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa aroma mentol, wewangian, tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Aroma pecel bukanlah benda berupa nasi pecel. Namun bila merujuk pada kitab Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh:
ومكروهاته شم الرياحين...لما يتحلل منه شئ الا لحاجة فان كان له كطباخ ومن يمضغ لغيره كولد صغير وحيوان فلا كراهة
Artinya: Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang.
Jenis-jenis Aroma Terapi dan Dampaknya terhadap Puasa
Berbagai jenis aroma terapi, termasuk minyak kayu putih, inhaler, dan minyak angin, umumnya dianggap tidak membatalkan puasa. Ketiga jenis aroma terapi ini bekerja dengan cara merangsang indera penciuman tanpa memberikan efek fisik yang membatalkan puasa.
Minyak kayu putih, misalnya, sering digunakan untuk meredakan hidung tersumbat atau mengurangi gejala flu. Penggunaan inhaler juga bertujuan untuk mengatasi masalah pernapasan tanpa melibatkan konsumsi zat yang dapat membatalkan puasa.
Minyak angin, yang sering digunakan untuk meredakan pegal-pegal, juga hanya bekerja melalui rangsangan aroma tanpa efek fisik yang membatalkan puasa. Namun, tetap penting untuk memastikan kehalalan produk yang digunakan.
Kehati-hatian dalam Menggunakan Aroma Terapi saat Puasa
Meskipun secara umum diperbolehkan, ada baiknya untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan aroma terapi saat berpuasa. Pilihlah produk aroma terapi yang aman dan berkualitas, serta pastikan kehalalannya.
Hindari penggunaan aroma terapi dengan konsentrasi tinggi yang dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan. Jika Anda memiliki riwayat alergi atau sensitivitas terhadap aroma tertentu, sebaiknya hindari penggunaan aroma terapi tersebut.
Jika Anda ragu atau merasa khawatir, konsultasikan dengan ahli agama atau dokter untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci dan memastikan keamanan penggunaan aroma terapi selama berpuasa.
Konsultasi dengan Ahli Agama untuk Kepastian
Jika masih ada keraguan dalam hati, konsultasikanlah kepada ulama atau ahli agama yang terpercaya. Mereka dapat memberikan penjelasan yang lebih detail dan sesuai dengan pemahaman agama Anda.
Menanyakan hal ini kepada ahlinya akan memberikan ketenangan dan kepastian dalam menjalankan ibadah puasa. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari kejelasan agar ibadah puasa Anda lebih khusyuk dan tenang.
Dengan berkonsultasi, Anda dapat memastikan bahwa ibadah puasa Anda tetap sah dan terhindar dari hal-hal yang dapat membatalkannya. Kejelasan hukum agama akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah.