Bekas Pembalut Wanita Lebih Baik Dibakar atau Dikubur, ini Penjelasan Lengkapnya dalam Islam
Pembalut mengandung darah haid, statusnya dinyatakan najis.
Diskusi mengenai cara membuang bekas pembalut wanita sering kali menjadi topik yang sensitif di masyarakat. Banyak perempuan yang merasa bingung, apakah sisa pembalut yang telah digunakan sebaiknya dibakar atau cukup dikubur saja? Isu ini tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyentuh aspek adab dan fiqih dalam ajaran Islam, terutama dalam menjaga kesucian dan menghormati bagian tubuh manusia.
Mengingat bahwa pembalut mengandung darah haid, statusnya adalah najis. Oleh karena itu, cara pembuangannya tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama dalam konteks menjaga kebersihan lingkungan dan etika keislaman. Untuk menjawab pertanyaan ini, Liputan6.com mengutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), yang merupakan sumber informasi tanya-jawab Islam yang merujuk pada pemahaman ulama salaf Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Metode Penghapusan Bekas Pembalut
Dalam mazhab Syafi'i, sangat penting untuk menangani segala sesuatu yang mengandung najis dengan hati-hati. Bekas pembalut termasuk dalam kategori benda najis yang harus dijauhkan dari manusia dengan cara yang pantas. Meskipun tidak ada dalil yang secara khusus menyebutkan tentang pembalut dalam kitab-kitab klasik, prinsip umum dalam fikih dapat digunakan untuk menilai masalah ini. Dalam karya Tuhfatul Muhtaj oleh Ibnu Hajar al-Haitami, dinyatakan bahwa semua benda najis harus dihilangkan tanpa mencemari lingkungan dan membahayakan orang lain. Allah SWT juga berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 222:
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang menyucikan diri."
Ayat ini menjadi landasan penting dalam Islam untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar.
Najis yang dibiarkan begitu saja dapat mengganggu kesucian dan kesehatan masyarakat. Dalam kitab I'anah ath-Thalibin (jilid 1, halaman 94), dijelaskan bahwa menghilangkan najis dari tubuh, pakaian, dan tempat adalah kewajiban karena merupakan syarat sahnya sholat. Dari penjelasan tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa bekas pembalut dapat dimusnahkan dengan dua cara utama: dibakar atau dikubur. Keduanya diperbolehkan selama bertujuan untuk menjaga kebersihan dan tidak menimbulkan bahaya. Namun, ada pendapat dari beberapa ulama yang lebih menganjurkan untuk menguburnya daripada membakarnya. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang menyebutkan perintah Nabi Muhammad SAW untuk mengubur tujuh bagian tubuh manusia. Hadits tersebut berbunyi:
"
"Bahwasannya Nabi SAW memerintahkan untuk mengubur tujuh perkara dari manusia yaitu: rambut, kuku, darah, pembalut haid, gigi, segumpal darah, dan plasenta (ari-ari)." (Hadits ini terdapat dalam kitab Muntaha as-Sul karya Abdullah bin Sa'id bin Muhammad al-Lahji asy-Syafi'i) Kata "" dalam hadits tersebut diartikan sebagai "kain bekas haid" yang saat ini dapat diartikan sebagai pembalut.
Membakar dengan Baik
Berdasarkan hadis yang ada, menguburkan bekas pembalut haid bukan sekadar pilihan, melainkan merupakan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Meskipun demikian, kondisi dan lingkungan sekitar juga harus diperhatikan. Di beberapa lokasi, membakar bekas pembalut bisa menjadi alternatif yang lebih praktis dan aman untuk menjaga kebersihan. Namun, jika memungkinkan, mengubur tetap menjadi pilihan yang lebih utama karena sesuai dengan praktik sunnah Nabi dan lebih menghormati benda yang berasal dari tubuh manusia. Proses penguburan sebaiknya dilakukan di tempat yang tidak sering dilalui orang, demi menghormati isi najis yang terdapat dalam pembalut tersebut.
Prinsip dasar dalam Islam adalah tanzih anin najasah, yaitu menjauhkan najis dari manusia dan tempat-tempat umum, serta ta'dzim, yang berarti menghormati ciptaan Allah, termasuk bagian tubuh manusia. Dengan demikian, baik membakar maupun mengubur bekas pembalut adalah tindakan yang dapat diterima secara fikih. Namun, jika merujuk pada sunnah Nabi, mengubur lebih dianjurkan. Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk menjaga adab dalam membuang benda najis seperti pembalut, tidak hanya karena alasan kebersihan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan kepatuhan terhadap sunnah Rasulullah SAW. Wallahu a'lam. Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul