Usai Viral Data Pribadi Pelamar Bisa Dilihat, Komdigi Copot 2 Pejabat Eselon
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari viralnya sebuah video di media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan sanksi kepada 3 orang yang bertanggung jawab terhadap lowongan pekerjaan di mana data pribadi milik pelamar dapat dilihat oleh semua orang. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari viralnya sebuah video di media sosial.
“Tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital,” ujar Inspektur Jenderal, Komdigi, Arie Tri Hardiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (10/2).
Dilanjutkannya, pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan,” ungkap dia.
Komdigi berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik.
Temuan Soal Lowongan Kerja
Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan jasa di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pertama, proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku, khususnya terkait asas keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta akuntabilitas.
Kedua, pengadaan Pekerja Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk sembilan posisi dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dari prosedur pengadaan yang semestinya.
Selain itu, mekanisme pengadaan yang diterapkan dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu atau justru menguntungkan pihak lainnya yang terlibat dalam proses tersebut. Kondisi ini bertentangan dengan asas keadilan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan temuan tersebut, Inspektorat Jenderal memutuskan untuk menghentikan proses pengadaan jasa terhadap sembilan posisi dimaksud karena tidak memenuhi ketentuan pengadaan yang berlaku.