Respons APJII saat Kominfo sebut Kantongi Nama Perusahaan Internet yang Fasilitasi Judi Online
APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.
APJII meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan perusahaan internet itu terlibat memfasilitasi judi online.
Sekretaris Umum, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam merespons pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut telah mengantongi nama perusahaan internet yang memfasilitasi judi online.
Menurutnya, pihak Kominfo perlu memastikan kembali apakah perusahaan internet tersebut memafasilitasi kegiatan terlarang.
“Namun apakah perusahaan internet itu player atau supporting untuk judi online ini yang perlu dimakesure. Jadi perlu kita explorasi lebih lanjut. Apakah mereka ini bertanggung jawab terhadap hal itu atau tidak,” kata Zulfadly kepada Merdeka.com, Jumat (24/5).
Ia mengibaratkan, perusahaan internet ini seperti pemilik rumah yang menyewakan ke penyewa tertentu.
Mereka tentu tak mengetahui aktivitas legal atau illegal yang dilakukan oleh penyewanya.
Sekretaris Umum, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam.
Sekretaris Umum, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam.
Mekanisme yang tepat, lanjut Zul, adalah apabila ditemukenali sebuah IP address milik perusahaan internet tertentu atau perangkat dari perusahaan internet tertentu suspect traffic judi online.
“Silakan pihak Kominfo melakukan kontak ke perusahaan internet tersebut secara langsung untuk trace sumbernya. Jika ada operator judi online menempatkan servernya di ISP atau salah satu data center, belum tentu juga perusahaan internet itu yang berbuat. Harus diselidiki lebih lanjut sampai hal yang dituduhkan berdasar dan tidak cuma jadi fitnah,” terangnya.
Meski begitu, APJII sangat mendukung untuk pemberantasan judi online. Yang perlu dibutuhkan saat ini, kata Zul yakni sinergi baik antara Kominfo, Kepolisian dan APJII.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sudah mengantongi nama perusahaan internet yang fasilitasi judi online.
Baca SelengkapnyaMenkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaDia meminta seluruh kementerian, lembaga dan instansi yang berwenang dalam pemberantasan judi online bersatu-padu untuk melakukan pemberantasan judi online.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi siap berantas judi online yang dapat mengancam ekonomi masyarakat.
Baca SelengkapnyaBAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaNatsir menjelaskan, PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2,1 juta website terkait perjudian online di Indonesia.
Baca Selengkapnya