Ini Bahaya Rekam Biometrik Iris Mata
Hal ini lantaran bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan tujuan jahat.
Direktur Executive ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan data biometrik merupakan benteng terakhir perlindungan data pribadi.
Sehingga jangan pernah membagikan data biometrik dengan dalih apapun. Hal ini lantaran bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan tujuan jahat.
"Jangan percaya kepada siapapun saat menyerahkan data pribadi apalagi biometrik seperti iris mata. Karena keamanan siber itu tidak ada 100 persen aman. Kita sendiri yang harus memilah-milah," ujar Heru saat dihubungi Merdeka.com, Senin (5/5).
Lebih lanjut, Heru mengatakan seandainya semua data pribadi masyarakat bocor, maka satu-satunya data adalah biometrik. Maka tak heran bila ia menyebut sebagai benteng terakhir.
Di sisi lain, menurut sebuah makalah karya Park Kang-ryoung, seorang profesor di Divisi Elektronika dan Teknik Elektro di Universitas Dongguk, pemindaian iris merupakan metode yang lebih akurat dalam membedakan individu dibandingkan dengan teknologi biometrik lainnya seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan pemindaian suara.
"Alasan utamanya adalah karena iris merupakan bagian unik dari anatomi manusia yang sudah dimiliki sejak lahir dan, berbeda dengan bagian tubuh lainnya, tidak mengalami perubahan seiring waktu atau dalam kondisi yang bervariasi," jelasnya dikutip dari thereadble.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah tersebut diambil setelah viral PSE itu memberi uang bagi orang yang mau data retinanya direkam. Kejadian itu berlangsung di Bekasi dan viral di media sosial.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar.
Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE, tetapi bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi. Layanan itu menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara.
Alexander menerangkan setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ujarnya.