WorldCoin Rekam 500 Ribu Lebih Retina Mata Orang Indonesia
Komdigi menyebut WorldCoin telah merekam 500 ribu lebih retina mata.
Pasca bertemu, pemerintah masih melakukan proses analisis terhadap WorldID dan WorldCoin. Aplikasi yang belakangan ini ramai disorot karena merekam retina mata dengan imbalan duit.
Karena kegiatannya itu, pemerintah melakukan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar mengatakan berdasarkan pemanggilan ke partner WorldID dan WorldCoin (Tools for Humanity) yakni PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, ditemukan ratusan ribu data biometrik yang telah dikumpulkan.
"500 ribu lebih data retina telah dikumpulkan dari pengguna di Indonesia," ujar Alex di kantor Komdigi, Jumat (9/5).
Alex lebih lanjut menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih belum mengetahui tujuan 500 ribu lebih data yang mereka kumpulkan. Semua itu masih dalam proses konfirmasi kepada pihak terkait.
"Sampai saat ini masih berproses," terang dia.
Perlu diketahui, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT. Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Lantas, bagaimana jika data lebih dari 500 lebih itu disalahgunakan? Alex menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam bila ada indikasi risiko kebocoran data.
"Kita pasti akan ambil langkah tegas jika hal itu terjadi," jelas dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Sementara itu, pihak Tools for Humanity menegaskan bahwa proses perekaman retina mata tanpa menyimpan data pribadi siapa pun.
"Dan sebaliknya, kami menyerahkan kendali penuh atas informasi tersebut kepada sang pengguna. Informasi ini tidak dapat diakses oleh World maupun pihak kontributor seperti Tools for Humanity," tulis mereka dalam siaran persnya.