Platform Worldcoin yang Rekam Iris Mata Orang Indonesia Masih Diblokir, Pemerintah Beri 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi

Pemerintah punya 4 kewajiban yang harus dipenuhi Worldcoin.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Platform Worldcoin yang Rekam Iris Mata Orang Indonesia Masih Diblokir, Pemerintah Beri 4 Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Mengenal Orb Worldcoin, Cara Baru Verifikasi Data dengan Iris Mata yang Viral dan Dibekukan Komdigi (ilustrasi dibuat dengan ChatGPT)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk tetap memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World yang dikelola oleh Tools For Humanity (TFH), termasuk mitra lokalnya PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).

"Tetap diberlakukan suspend," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, Jakarta, Senin (16/5).

Lebih lanjut Alex mengungkapkan berdasarkan evaluasi teknis atas dokumen, sistem, dan mekanisme yang digunakan TFH menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan data pribadi serta kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Kementerian Komdigi juga menyoroti aspek etika dalam proses pengumpulan data, terutama ketika praktik tersebut menyasar kelompok rentan.

"Kelompok rentan ini mencakup antara lain anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi digital rendah, serta mereka yang berada di wilayah terpencil atau dengan akses informasi terbatas," jelasnya.

Oleh sebab itu, pemerintah menyebutkan terdapat empat kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh TFH dan mitranya:

1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.

2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.

3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.

4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

"Kami juga memberikan rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem pelindungan data, dan prosedur operasional TFH," terangnya.

Rekomendasi