Dirjen Pajak: Jumlah Pelapor SPT Naik 2,8 Persen Hingga 10 Mei 2023
Suryo merinci, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan yang tumbuh 7,30 persen dan 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tumbuh 2,51 persen.
Suryo merinci, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 975.194 SPT Tahunan PPh Badan yang tumbuh 7,30 persen dan 12.393.466 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang tumbuh 2,51 persen.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat Wajib Pajak Badan yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 939.948 atau 48,77 persen dari total Wajib Pajak Badan. Dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, terjadi kenaikan kepatuhan Wajib Pajak Badan sebesar 4,13 persen.
Seorang pengusaha bernama Kami Tohari (50) divonis penjara selama 2 Tahun dan dan didenda sebesar Rp2 miliar karena sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyatakan hingga saat ini tidak ada instruksi dari pusat terkait perpanjangan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II mencatat, jumlah penyampaian SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 per tanggal 24 Maret 2023 mengalami peningkatan. Yakni mencapai 1,83 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, peluncuran fitur ini sebagai solusi bagi masyarakat yang lupa terhadap electronic filling identification number (EFIN). EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.
Untuk rinciannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sedangkan, SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT.
Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan semakin dekat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut meningkat sebanyak 30 persen dibandingkan tahun lalu.
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan mencatat sampai 21 Februari 2023 sudah ada 4.161.700 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Jumlahnya meningkat 30 persen dibandingkan tahun lalu pada waktu yang sama sebanyak 3.199.239 SPT.
Kendati demikian, mengutip dari Twitter, masyarakat masih mempertanyakan mengenai status motor yang dibelikan orang tua, namun diwariskan kepada anaknya selaku pengguna motor tersebut.
Setiap awal tahun para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada masing-masing kantor pajak. Tujuannya untuk mengkonfirmasi hasil pemotongan pajak yang telah dilakukan perusahaan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,31 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Terdiri dari 2,22 juta wajib pajak orang pribadi dan 84.500 wajib pajak badan.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan, Pemerintah bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39.
Putusan hakim tersebut merujuk Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tepatnya pada pasal 39 dengan jenis pelanggaran menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Jika anda sudah mendapatkan e-FIN diharuskan untuk mengingat nomor e-FIN anda. Namun apabila anda lupa nomor e-FIN maka anda bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang diberikan kepada wajib pajak (WP) yang digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, kewajiban.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki formulir yang berbeda berdasarkan penghasilan yang didapat per tahunnya. Pembagian menjadi 3 bagian yakni Formulir 1770SS, Formulir 1770S dan Formulir 1770.
Pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap awal tahun. Bagi WP OP batas akhir pelaporan SPT dilakukan setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan pada 30 April.