Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepulauan Riau (Kepri) sedang gencar melaksanakan program edukasi. Program ini berfokus pada pelatihan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan aplikasi Coretax.
Edukasi ini ditujukan kepada sekitar 1.200 wajib pajak (WP) dan akan berlangsung hingga bulan November mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan DJP Kepri untuk menghadapi implementasi penuh sistem Coretax.
Pelatihan ini sangat krusial mengingat pelaporan SPT Tahunan akan diwajibkan menggunakan sistem Coretax mulai tahun 2026. Dengan demikian, wajib pajak diharapkan dapat beradaptasi lebih awal.
Advertisement
Advertisement
Persiapan Menuju Pelaporan SPT Tahunan dengan Coretax
Kanwil DJP Kepri telah memulai kegiatan edukasi pelaporan SPT Tahunan dengan Coretax sejak 16 September lalu. Program ini dijadwalkan berlangsung hingga 6 November mendatang, dengan sesi pelatihan setiap hari Selasa hingga Kamis di kantor Kanwil DJP Kepri.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri, Dedik, menjelaskan bahwa peserta yang diundang umumnya adalah wajib pajak badan. Namun, masyarakat umum juga memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat jika ingin mengikuti sesi edukasi ini.
Dalam sesi pelatihan, wajib pajak akan mengakses Coretax menggunakan akun dummy yang telah disediakan oleh tim DJP. "Akun dummy ini tidak mengubah data pada akun asli milik perusahaan sehingga WP tidak perlu khawatir apabila pada pelatihan ini salah mengisi data," jelas Dedik.
Advertisement
Setiap hari, kegiatan edukasi ini dibagi menjadi dua sesi, dengan masing-masing sesi diikuti oleh 25 peserta. Hingga pekan kedua pelaksanaan, lebih dari 100 wajib pajak telah mengikuti edukasi Coretax ini.
Advertisement
Materi Edukasi dan Pentingnya Kode Otorisasi DJP
Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini mencakup tata cara pengisian SPT Tahunan baik untuk Orang Pribadi maupun Badan. Setelah penyampaian materi, peserta diajak untuk berdiskusi mengenai berbagai kendala yang seringkali ditemui wajib pajak saat melaporkan SPT.
Tim penyuluh Kanwil DJP Kepri juga memberikan penekanan khusus pada pentingnya mengaktifkan Kode Otorisasi (KO) DJP. Kode ini nantinya akan menjadi kunci utama dalam pengisian SPT di aplikasi Coretax.
Pengaktifan Kode Otorisasi DJP menjadi sangat relevan karena mulai tahun 2026, pelaporan SPT akan diwajibkan menggunakan sistem Coretax. "WP diharapkan semakin terbiasa dengan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sehingga tidak kesulitan di tahun depan. Karena mulai 2026, pelaporan SPT sudah diwajibkan menggunakan Coretax," kata Dedik.
Advertisement
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak memiliki pemahaman yang memadai dan tidak mengalami kesulitan ketika sistem Coretax resmi diberlakukan secara nasional. Dengan demikian, proses pelaporan pajak diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien.
Advertisement
Aksesibilitas dan Manfaat Pelatihan Coretax
Seluruh rangkaian kegiatan edukasi dan pelatihan Coretax yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Kepri ini tidak dipungut biaya. Hal ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan fasilitas dan dukungan penuh kepada wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan.
Ketersediaan pelatihan gratis ini diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak wajib pajak. Partisipasi aktif akan membantu mereka mempersiapkan diri secara optimal untuk transisi ke sistem Coretax.
Melalui pelatihan ini, DJP Kepri berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung kepatuhan pajak. Ini dilakukan dengan menyediakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi wajib pajak.
Advertisement
Edukasi ini menjadi investasi penting dalam meningkatkan kualitas pelaporan pajak di masa depan. Dengan demikian, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan akurat.
Sumber: AntaraNews