Reaksi JK Soal KPU Hapus Diagram Perolehan Suara Pemilu di Sirekap
Publik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Publik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
Publik kini tidak lagi dapat melihat perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 kala mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ dikembangkan KPU RI.
"Enggak tahu lah, di mana KPU itu. Soalnya kita begitu, tidak ada tampilan salah, ada tampilan salah," kata JK usai acara di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (7/3).
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU bakal tetap menjaga transparansi hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 secara keseluruhan.
Idham menyebut, proses rekapitulasi tetap dipublikasikan secara langsung melalui berbagai jejaring internet, salah satunya live streaming YouTube KPU RI. Sehingga, kata dia, publik tetap bisa melakukan pemantauan.
"KPU tetap menjaga transparansi hasil Pemilu, tidak hanya hasil rekapitulasi berjenjang yang KPU publikasikan, proses rekapitulasi tersebut juga wajib disiarkan secara langsung dengan teknologi live streaming di internet," kata Idham kepada Liputan6.com, dikutip Kamis (7/3).
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya bakal tetap menjaga transparansi hasil rekapitulasi pemilihan umum (Pemilu) 2024 secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaDiagram perolehan suara Pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap menghilang.
Baca SelengkapnyaMeski tampilan di situs resmi KPU hilang, Idham mengklaim, pihaknya masih transparan
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaPerihal adanya informasi jika hal itu perintah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau pusat, Bagja pun ingin informasi itu didasari dengan bukti.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya