Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu
Hingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.
kampanye gibran![Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/14/1705218260307-56b88.jpeg)
Pelanggaran dimaksud karena kepala desa tersebut menghadiri acara yang juga didatangi GIbran saat di Ambon,
![Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/14/1705218206969-i4lznj.png)
Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu
Calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka merespons dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan 30 kepala desa (kades) di Ambon, Maluku usai bertemu dengannya. Gibran mempersilakan masalah itu diselesaikan Bawaslu.
"Iya entar biar didalami Bawaslu" ucap Gibran singkat di Tennis Indoor Senayan Jakarta, Minggu (14/1).
- Gibran Sebut Ambon Mirip Kotanya, Malah Solo Tak Punya Sektor Ini
- Spanduk Sindiran Sambut Kedatangannya di Bali, Ini Reaksi Gibran
- Gibran Bertemu Raja-Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN Prabowo: Tolong Hargai Adat Istiadat
- Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon
- Densus 88 Gerebek Rumah Kontrakan Terduga Teroris di Karawang
- VIDEO: Isi Ceramah Ketua KPU Depan Jokowi saat Salat Iduladha Singgung Sifat Rakus & Ambisius
Seperti diketahui, Bawaslu Provinsi Maluku menemukan indikasi pelanggaran UU Pemiu yang dilakukan 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon
Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu karena menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 02, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungannya di Ambon, pada Senin(8/1) lalu.
![Reaksi Gibran saat 30 Kades di Maluku Diduga Langgar UU Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/14/1705218239257-4jct7.png)
"Pada prinsipnya UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Jumat.
Hingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, Bawaslu menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu.
Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para raja-raja atau kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.
“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebagian besar dari Maluku Tengah,” terang Samsun.
Bawaslu Maluku mengaku telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan dan alat-alat bukti lainnya.
Samsun berharap proses ini bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.