Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon
Bawaslu Registrasi Dugaan Pelanggaran Gibran Terkait Pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Ambon
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi.
Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.
Subair mengaku pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak terkait, termasuk saksi ahli.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian.
Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
"Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan dari penemu," kata Subair seperti dilansir Antara.
berita untuk kamu.
Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman menambahkan apabila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam proses pengkajian, maka melibatkan aparat di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
"Karena ini pidana, jadi bukan ditangani Bawaslu sendiri, akan melibatkan kejaksaan dan kepolisian bila nanti kalau arahnya ke sana (ditemukan pelanggaran)," ucap Astuti.
Sebelumnya, Gibran melakukan safari politik dan bertemu raja-raja, di antaranya terdapat 30 kepala desa, asal Maluku Tengah dan Kota Ambon, di Ambon. Pertemuan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu karena diduga sebagai pelanggaran pemilu.
- Yan Muhardiansyah
Bawaslu Maluku menduga Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bertemu puluhan kepala desa dalam safari politiknya di Ambon.
Baca SelengkapnyaDugaan pelanggaran itu setelah Gibran langsung bertemu sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran menegaskan, tidak ada kegiatan politik sama sekali dalam aksi bagi-bagi susu tersebut
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan melakukan safari politik ke Jember pada hari ini, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaKampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.
Baca SelengkapnyaCalon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akan melakukan kampanye di Jakarta dan Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (23/12).
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya