MK Tolak Syarat Capres-Cawapres Harus S1, MPR: UUD Tidak Membatasi
MPR menanggapi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi syarat pendidikan sarjana atau stara 1 (S1) bagi capres dan cawapres.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi syarat pendidikan sarjana atau stara 1 (S1) bagi capres dan cawapres. Menurut HNW, konstitusi memang tidak mengatur soal pembatasan batas minimum pendidikan untuk capres dan cawapres.
"Ya memang kalau merujuk ke dalam Undang-Undang Dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi. Jadi kalau kemudian ada yang mensyaratkan minimal tertentu, itu MK wajar untuk menolak. Karena memang Undang-Undang Dasar tidak membatasi," kata HNW di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/7).
HNW menilai, diperlukan penegasan kualifikasi pendidikan bagi capres dan cawapres. Sebab, menurut HNW, semua profesi terkecil pun ada syarat pendidikan.
"Karena tadi bahkan untuk menjadi guru SD, guru TK, bahkan guru TK saja harus ada syarat ijazah. Kemudian untuk pekerjaan mana pun pasti ada syarat ijazah, apalagi untuk capres-cawapres," ujarnya.
MPR: DPR Buat UU Jangan Bertentangan dengan Konstitusi
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, MK juga mestinya mengeluarkan putusan yang tak membuat open legal policy. Sebab, hal itu berpotensi ditafsirkan seseorang tak memiliki ijazah bahkan ijazah palsu masuk dalam kriteria.
"Jadi kalau misalnya kemudian ditolak minimal, strata S-1 ditolak, itu penting juga untuk MK tidak membuka open legal policy, sehingga tidak ijazah juga boleh gitu atau ijazahnya palsu juga boleh," ucap Hidayat.
"Sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu. Sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menolak uji materi undang-undang pemilu terkait batas usia pendidikan bagi capres dan cawapres minimal sarjana atau S1. Gugatan nomor 87/PUU-XXIII/2025 tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.