Tok! MK Tolak Syarat Capres dan Cawapres Minimal S1

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan untuk menguji materi mengenai syarat pendidikan minimal S-1 bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Nasrul Faiz
Oleh Nasrul Faiz - Reporter
Tok! MK Tolak Syarat Capres dan Cawapres Minimal S1
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta) (© 2025 Liputan6.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang berkaitan dengan syarat pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan minimal harus berpendidikan strata satu (S-1). Permohonan ini diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar bersama mahasiswa Horison Sibarani.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti yang dilaporkan oleh Antara, pada Kamis (17/7/2025).

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan gugatan terkait konstitusionalitas Pasal 169 huruf r dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat." Dalam permohonan mereka, Hanter dan Horison meminta agar Mahkamah memberikan interpretasi baru terhadap ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S-1) atau yang sederajat."

Menurut penilaian Mahkamah, permohonan untuk pemaknaan baru yang diajukan oleh para pemohon justru akan mempersempit kesempatan, sehingga dapat membatasi warga negara yang dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai capres dan cawapres dalam pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa syarat pendidikan yang lebih tinggi dapat berdampak negatif terhadap partisipasi politik dan representasi dalam pemilihan umum.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengungkapkan bahwa Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak menghalangi partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu untuk mengusulkan calon yang memiliki latar belakang pendidikan lebih tinggi.

Dengan kata lain, meskipun syarat pendidikan minimum adalah lulusan SMA atau yang setara, bukan berarti kandidat yang bisa mencalonkan diri hanya terbatas pada mereka yang memiliki pendidikan tersebut; kandidat dengan pendidikan tinggi juga berhak untuk mencalonkan diri.

“Namun demikian, apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 (UU Pemilu) diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,” kata Ridwan.

Di samping itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak membatasi hak pemilih untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

“Terlebih, setelah merujuk bentangan empirik sejak pelaksanaan pemilihan langsung mulai Pemilu Tahun 2004, terdapat banyak capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA atau sederajat,” ucap Ridwan.

Hal ini menunjukkan bahwa keberagaman latar belakang pendidikan di kalangan calon dapat memberikan pilihan yang lebih luas bagi pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilu.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan bahwa tidak ada masalah terkait konstitusionalitas norma mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Dijelaskan juga bahwa ketentuan mengenai batas minimum pendidikan untuk capres dan cawapres sebenarnya tidak tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD memberikan delegasi kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur hal ini lebih lanjut. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang memiliki hak untuk menetapkan syarat tambahan bagi calon presiden dan wakil presiden, termasuk kemungkinan untuk mengubah norma pasal yang berkaitan dengan persyaratan tersebut agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan yang ada.

"Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang capres dan cawapres demi kepentingan terbaik bangsa dan negara," ucap Ridwan.

Berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, Mahkamah menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua MK Suhartoyo memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) mengenai keputusan tersebut. Ia berpendapat bahwa para pemohon dalam kasus ini seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan substansi dari permohonan tersebut.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Rekomendasi