Mengapa Aduan Politik Praktis Jadi Penghalang? Bupati Sigi Angkat Bicara Soal Honorer K2 Belum Terima SK PPPK
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menjelaskan alasan di balik tertundanya SK PPPK bagi honorer K2, salah satunya karena aduan politik praktis. Simak selengkapnya!
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae baru-baru ini angkat bicara mengenai laporan tertundanya penerimaan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah honorer Kategori II (K2) di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Sigi, Bora, pada Senin (13/10).
Penjelasan tersebut muncul setelah adanya aduan masyarakat yang belum menerima SK PPPK, meskipun telah dinyatakan lolos seleksi. Salah satu kasus yang mencuat adalah Yufi Afianti, honorer K2 yang telah mengabdi selama 19 tahun namun namanya tidak muncul dalam penyerahan SK.
Rizal Intjenae mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi untuk mengklarifikasi masalah ini. Penundaan tersebut ternyata berkaitan dengan adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyoroti dugaan keterlibatan politik praktis.
Dugaan Politik Praktis Menjadi Kendala Penerbitan SK PPPK
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menjelaskan bahwa penundaan penerbitan SK PPPK bagi beberapa honorer K2 disebabkan adanya aduan yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aduan tersebut menuduh honorer yang bersangkutan terlibat dalam politik praktis selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Jadi kepala BKPSDMD Sigi sudah saya panggil dan menjelaskan bahwa ada surat dari Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan tidak bisa lolos karena ada pengaduan dari sini ke BKN," kata Rizal. Laporan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam proses pengangkatan PPPK.
Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan sepihak terkait masalah ini. Mereka masih menunggu arahan lebih lanjut dari BKN untuk menyelesaikan permasalahan honorer K2 yang belum menerima SK PPPK. Bupati menegaskan tidak akan melanggar keputusan yang telah ditetapkan oleh BKN.
Kasus Honorer K2 Yufi Afianti: Mengabdi Belasan Tahun Tanpa SK
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah Yufi Afianti, seorang tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Sigi. Melalui kuasa hukumnya, Imansyah, Yufi mempertanyakan mekanisme pengangkatan PPPK yang tidak menyertakan namanya.
Yufi Afianti diketahui telah mengabdi sebagai honorer selama 19 tahun, sejak tahun 2006, di Kantor Camat Sigi Biromaru. Meskipun telah lolos administrasi dan seleksi kompetensi, serta melengkapi semua dokumen pendukung, namanya tidak muncul dalam dua kali penyerahan SK PPPK.
"Kalau secara data klien kami ini sudah lolos administrasi, seleksi kompetensi dan sudah melengkapi dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BKPSDMD Sigi, tapi dua kali penyerahan SK PPPK tidak ada namanya," ujar Imansyah. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi Yufi dan honorer lainnya.
Proses Penyerahan SK PPPK di Sigi dan Langkah Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi sebelumnya telah melakukan penyerahan SK pengangkatan PPPK dalam dua tahap. Pada tahap pertama tahun anggaran 2024, sebanyak 2.374 orang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi.
Selanjutnya, pada tahap kedua, jumlah PPPK yang menerima SK di Sigi adalah sebanyak 551 orang. Total sudah ribuan honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK, namun kasus seperti Yufi Afianti menunjukkan adanya kendala spesifik.
Bupati Sigi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedur. Mereka akan terus berkoordinasi dengan BKN untuk mendapatkan arahan final. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua honorer K2 yang telah lolos seleksi PPPK.
Sumber: AntaraNews