Pemkab Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan 2.150 PPPK Paruh Waktu, Wujud Apresiasi Pengabdian

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.150 PPPK Paruh Waktu, menandai babak baru pengabdian ASN di daerah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Nagan Raya Serahkan SK Pengangkatan 2.150 PPPK Paruh Waktu, Wujud Apresiasi Pengabdian
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi menyerahkan SK pengangkatan kepada 2.150 PPPK Paruh Waktu, menandai babak baru pengabdian ASN di daerah tersebut. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, baru-baru ini menyerahkan petikan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya kepada 2.150 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Penyerahan SK ini merupakan langkah penting dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Acara tersebut berlangsung di halaman kantor bupati, menjadi momen bersejarah bagi para pegawai yang telah lama mengabdi.

Penyerahan surat keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menjelaskan bahwa proses ini seiring dengan selesainya usul penetapan nomor induk PPPK paruh waktu di Kantor Regional XIII BKN Aceh.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi para pegawai non-ASN yang telah lama menanti kejelasan status. Program PPPK Paruh Waktu dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para abdi negara di Nagan Raya.

Penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Nagan Raya memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai skema kepegawaian paruh waktu sebagai solusi bagi penataan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.

Jumlah PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan mencapai 2.150 orang. Angka ini terbagi dalam beberapa formasi, yaitu 406 orang tenaga guru, 584 orang tenaga kesehatan, dan 1.160 orang tenaga teknis. Pembagian ini menunjukkan prioritas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan sektor-sektor vital pelayanan publik.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga memprioritaskan tenaga non-ASN yang terdata di Database BKN dan mereka yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat pada tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahap 1. Mereka yang memenuhi syarat akan otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu. Penyerahan SK ini menjadi momen yang membahagiakan, terutama bagi para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menaruh harapan besar kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru saja menerima SK pengangkatan. Bupati Teuku Raja Keumangan menekankan pentingnya menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat Nagan Raya.

Para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi motor penggerak percepatan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya. Dukungan serta kerja keras seluruh jajaran ASN sangat dibutuhkan guna mendorong terwujudnya daerah yang lebih baik, sejahtera, dan makmur.

Dengan status kepegawaian yang lebih jelas, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan profesional. Skema PPPK Paruh Waktu ini juga memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah. Hal ini sejalan dengan keinginan bersama untuk menjadikan Nagan Raya sebagai daerah yang maju dan berdaya saing.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi