Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Demikian juga saat disinggung apakah kasus tersebut akan terus dilanjutkan, Gibran mengulangi kalimat yang sama.
Demikian juga saat disinggung apakah kasus tersebut akan terus dilanjutkan, Gibran mengulangi kalimat yang sama.
Wakil Presiden terpilih versi quick count Gibran Rakabuming Raka menanggapi gagalnya upaya mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (19/2/2024).
Baik Almas maupun kuasa hukumnya Utomo Kurniawan menyatakan menolak proposal tawaran yang sampaikan kuasa hukum Gibran, Gani Bissari dalam sidang yang dipimpin
hakim mediator Bambang Ariyanto. Demikian juga sebaliknya.
"Ya nanti kami tindaklanjuti lagi nggih. Wis (sudah) yuk,' tandasnya.
Demikian juga saat disinggung apakah kasus tersebut akan terus dilanjutkan, Gibran mengulangi kalimat yang sama.
"Ya nati kami tindaklanjuti lagi nggih (ya)," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock. Agenda sidang hari ini adalah tanggapan tergugat atas penawaran dari pihak penggugat.
Karena mediasi tidak menemui kata sepakat, Almas mengaku akan melanjutkan kasus tersebut.
"Kami sebenarnya juga memberikan tawaran tersendiri. Cuma saya masih berkeyakinan untuk tetap pada keyakinan saya dan saya ingin lanjut aja," ucap Almas seusai mediasi.
Saat ditanyakan ihwal tawarannya tersebut, Almas enggan menyampaikan.
Kuasa hukum Gibran, Gani Bissari menyampaikan jika upaya mediasi telah gagal dilakukan. Terkait penawaran yang disampaikan penggugat, pihaknya belum bisa menyepakatinya.
"Terkait tawaran dari penggugat ke kami ya, belum ada titik temu lah," katanya.
"Ada beberap point nanti bisa disampaikan penggugat. Ini lanjut sidang," katanya.
Sidang kasus gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka diawali pada Rabu (7/12) tahun lalu. Saat itu sidang dengan agenda mediasi ini deadlock.
Demikian juga saat sidang kedua, Almas sebagai penggugat dan Gibran sebagai tergugat juga tidak hadir dalam sidang. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang dipimpin oleh hakim Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaAlmas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.
Baca SelengkapnyaAlmas menuntut Gibran menyampaikan pernyataan terima kasih kepadanya melalui konfrensi pers.
Baca SelengkapnyaIni menjadi gugatan kedua Almas pada Gibran dalam satu bulan ini.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka bakal menjadi pembuka dalam debat Cawapres besok.
Baca SelengkapnyaKaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAksi Gibran mengompori pendukungnya untuk bersorak terjadi pada segmen keempat debat capres.
Baca Selengkapnya