KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
KPU mengesahkan Prabowo-Gibran menang di Kalimantan Utara.
Hal itu dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di hari ke-14.
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan kemenangan Pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di wilayah provinsi Kalimantan Utara.
Hal itu dilakukan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di hari ke-14.
“Baik jika tidak ada komentar maka perolehan hasil suara untuk pilpres dan wakil presiden di provinsi kalimantan utara dengan ini bisa disahkan ya. Bismillah,” tutur Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin disusul ketuk palu dalam rapat pleno yang disiarkan secara langsung di Kanal Youtube KPU RI, Selasa (12/3/2024).
Secara rinci, hasil suara Provinsi Kalimantan Utara yang diperoleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 72.064 suara, paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan 284.209 suara, dan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan 51.451 suara.
Untuk jumlah suara sah sebanyak 407.725 dan jumlah suara tidak sah sebanyak 5.407. Total keseluruhan suara baik yang sah dan tidak sah adalah 413.132 suara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di DKI Jakarta. Hal tersebut berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 6.558.734 lembar.
"Untuk Provinsi DKI Jakarta, dapat diterima ya, bismillah sah," kata Hasyim saat rapat pleno tersebut
merdeka.com