Jimly Bicara Peluang Pemakzulan Presiden Usai Putusan MKMK
Ketua MKMK Prof Jimly Assiddiqie mengatakan wacana pemakzulan adalah urusan politik.
Ketua MKMK Prof Jimly Assiddiqie mengatakan wacana pemakzulan adalah urusan politik.
Wacana Impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo mulai menggelinding jelang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hasil sidang etik hakim MK pada (7/11) nanti.
Ketua MKMK Prof Jimly Assiddiqie mengatakan wacana pemakzulan adalah urusan politik.
@merdeka.com
Jimly kembali menyinggung soal kasus hakim Aswanto diberhentikan karena alasan Re-Calling. Bagi Jimly, Re Calling tersebut tidak sah.
"Tapi Presidennya menjalankan, melaksanakan. Alasannya DPR sudah memutus," tutur Jimly.
Jimly tiba-tiba menyinggung Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK dan menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) terkait keputusan Recall Hakim MK tersebut. Bagi Jimly Recall Hakim MK bisa dijadikan bahan untuk pemakzulan.
"Saya sudah bilang ke Menko (Polhukam), ini salah. Anda sebagai mantan Ketua MK harus melindungi MK. Tapi dia tidak berhasil dan sekarang jadi cawapres pula. Itu alasannya impeachment (pemakzulan) berat," sebutnya.
"Jadi kalau soal hukum kayak begitu, kita harus katakan yang benar adalah benar. Salah adalah salah," imbuhnya.
Meski demikian, Jimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah. Bahkan, kata Jimly, pemakzulan lebih susah dibandingkan mengubah Undang Undang Dasar (UUD).
"Impeachment itu lebih sulit dari pada perubahan Undang-undang Dasar. Kuorumnya harus dua per tiga, kemudian keputusannya tiga per empat. Maka tidak mungkin Impeachment dilakukan menjelang Pemilu. Sudahlah lupakan," kata Jimly.
Walaupun menganggap pemakzulan presiden sulit direalisasikan, tetapi Jimly mengaku hal itu sebagai dinamika di DPR.
"2,5 abad Presiden Amerika, belum ada yang diberhentikan melalui mekanisme impeachment. Jadi kalau orang baca buku saya, dia tau apa itu mekanisme impeachment. Itu cuma nakutin aja," ujar Jimly mengakhiri.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR buntut putusan MK.
Baca SelengkapnyaMomen perkumpulan jenderal TNI-Polri di meja yang sama dan asyik berbincang.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddique bicara peluang MKMK membatalkan putusan MK terkait syarat usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaTerima kenaikan pangkat, 4 Perwira Tinggi TNI AD tambah bintang di pundak.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan tak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD, sehingga yakin tak akan ada konflik kepentingan.
Baca SelengkapnyaMKMK itu dibentuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres cawapres.
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaDPR resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan banyak masalah yang diduga sebagai pelanggaran etik hakim MK.
Baca Selengkapnya