Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi usulan amandemen UUD 1945 agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi usulan amandemen UUD 1945 agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi usulan amandemen UUD 1945 agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.

Dia mengingatkan usulan tersebut agar tidak sampai mengubah sistem pemilihan presiden dari langsung, menjadi tidak langsung.

Hasto mengatakan perubahan sistem politik nasional menyangkut hal yang sangat fundamental seperti kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat. Dia menekankan jangan sampai ada konflik kepentingan.

Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

"Kalau dari PDIP yang terpenting saat ini adalah bukan merubah sistem Pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR,"
kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).

merdeka.com

Hasto menilai apa yang menjadi pernyataan Ketua MPR Bambang Sosesatyo atau Bamsoet terkait usulan MPR menjadi lembaga tertinggi akan dicermati oleh PDIP. Menurutnya perlu ada kajian mendalam atas usulan tersebut. PDIP sendiri bakal terbuka untuk melakukan dialog bersama pimpinan MPR.

"Apa yang disampaikan oleh Pak Bamsoet ya sebagai gagasan-gagadan ya kita cermati, perlu kajian-kajian yang mendalam. Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," kata Hasto.

Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

Hasto meluruskan ucapan Bamsoet soal sulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal kedudukan MPR. Dia menjelaskan maksud Megawati bukan untuk mengubah sistem pemilihan presiden, melainkan memberikan kewenangan bagi MPR dalam menetapkan haluan negara.

"Yang dimaksud oleh Pak Bamsoet Ketua MPR adalah Ibu Megawati mengusulkan tentang pentingnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan suatu pola pembangunan semesta dan berencana atau suatu haluan negara ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, bukan merubah suatu sistem pemilu presiden," imbuh Hasto.

Bamsoet memandang MPR perlu kembali dijadikan lembaga tertinggi di negara ini. Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8).

Wacana itu juga disampaikan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di HUT ke-58 Lemhannas.

Bamsoet memandang MPR perlu kembali dijadikan lembaga tertinggi di negara ini. Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR DPR DPD 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (16/8).

Awalnya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah jika terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu. Dalam kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut. Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi.

Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, MPR bisa diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk bisa mengambil keputusan ataupun penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan untuk mengatasi dampak dari sebuah keadaan yang tidak bisa diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan dengan wajar.

MPR sendiri merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR di zaman dulu berbeda dengan saat ini. Salah satu tugas MPR yang saat ini sudah berubah yaitu dalam pemilihan presiden dan juga wakil presiden. Dulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan saat ini presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh masyarakat.

Cak Imin Ingin Dana Desa Diterapkan Sistem Hukuman: Kalau Enggak Bener Diperkecil
Cak Imin Ingin Dana Desa Diterapkan Sistem Hukuman: Kalau Enggak Bener Diperkecil

Meski ia mendukung untuk diperbesar. Awalnya ia mengusulkan Rp5 miliar per desa. Tetapi penggunaannya harus bebas korupsi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Diperiksa Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI, Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?
Cak Imin Diperiksa Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI, Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?

Cak Imin buka suara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan PDIP, Cawapres Muhaimin Sebut Batalnya Anies Jadi Pembicara di UGM Sebagai Tekanan
Setuju dengan PDIP, Cawapres Muhaimin Sebut Batalnya Anies Jadi Pembicara di UGM Sebagai Tekanan

Khalid merinci salah satu alasan kenapa Anies tidak boleh menjadi pembicara karena Rektorat UGM menilai sosok Anies tokoh sarat unsur politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Ungkap Plesetan dari KPR: 'Kapan Punya Rumah', Saking Susah Urusnya
Anies Ungkap Plesetan dari KPR: 'Kapan Punya Rumah', Saking Susah Urusnya

Anies menilai sistem KPR mempersulit masyarakat, termasuk anak muda untuk memiliki hunian sendiri

Baca Selengkapnya
Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024
Pakai Sistem Gaji Tunggal, Pemerintah Bakal Hapus 6 Tunjangan PNS Mulai 2024

Dengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.

Baca Selengkapnya
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Belasan Senjata Api Ditemukan KPK saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

KPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Ngaku Tertekan Belum Bayar Kontrakan
Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Ngaku Tertekan Belum Bayar Kontrakan

Dugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya
Hasto PDIP Tanya ke Megawati soal Usulan Pembubaran KPK, Begini Jawabannya

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.

Baca Selengkapnya
KPK Bantah Politisasi Kasus Korupsi di Kemnaker yang Seret Cak Imin
KPK Bantah Politisasi Kasus Korupsi di Kemnaker yang Seret Cak Imin

KPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.

Baca Selengkapnya