Hasto PDIP Luruskan Bamsoet soal Usulan Megawati Amandemen UUD: Tak Ubah Sistem Pilpres
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi usulan amandemen UUD 1945 agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi usulan amandemen UUD 1945 agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi.
Dia mengingatkan usulan tersebut agar tidak sampai mengubah sistem pemilihan presiden dari langsung, menjadi tidak langsung.
Hasto mengatakan perubahan sistem politik nasional menyangkut hal yang sangat fundamental seperti kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat. Dia menekankan jangan sampai ada konflik kepentingan.
merdeka.com
"Apa yang disampaikan oleh Pak Bamsoet ya sebagai gagasan-gagadan ya kita cermati, perlu kajian-kajian yang mendalam. Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," kata Hasto.
Hasto meluruskan ucapan Bamsoet soal sulan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal kedudukan MPR. Dia menjelaskan maksud Megawati bukan untuk mengubah sistem pemilihan presiden, melainkan memberikan kewenangan bagi MPR dalam menetapkan haluan negara.
"Yang dimaksud oleh Pak Bamsoet Ketua MPR adalah Ibu Megawati mengusulkan tentang pentingnya MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan suatu pola pembangunan semesta dan berencana atau suatu haluan negara ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, bukan merubah suatu sistem pemilu presiden," imbuh Hasto.
Wacana itu juga disampaikan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri di HUT ke-58 Lemhannas.
Awalnya, Bamsoet menyinggung pelaksanaan pemilu dilakukan seiring dengan habisnya masa jabatan presiden, wakil presiden dan juga jajaran menteri. Namun, Bamsoet merasa ada masalah jika terjadi keadaan darurat menjelang pelaksanaan pemilu. Dalam kondisi tersebut, akan timbul pertanyaan lembaga yang mempunyai kewajiban mengatasi masalah tersebut. Bamsoet juga menyebut tidak ada aturan yang memberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
Bamsoet menyinggung peran MPR dalam amandemen UUD 1945 sebelumnya. Pada saat itu, MPR masih bisa menetapkan beragam ketetapan yang bersifat pengaturan untuk bisa melengkapi berhentinya pengaturan dalam konstitusi.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, MPR bisa diatribusikan dengan kewenangan subjektif superlatif dan kewajiban hukum untuk bisa mengambil keputusan ataupun penetapan-penetapan yang bersifat pengaturan untuk mengatasi dampak dari sebuah keadaan yang tidak bisa diantisipasi dan tidak dapat dikendalikan dengan wajar.
MPR sendiri merupakan singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang tersendiri. Tugas dan wewenang MPR di zaman dulu berbeda dengan saat ini. Salah satu tugas MPR yang saat ini sudah berubah yaitu dalam pemilihan presiden dan juga wakil presiden. Dulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, sedangkan saat ini presiden dan juga wakil presiden dipilih oleh masyarakat.
Meski ia mendukung untuk diperbesar. Awalnya ia mengusulkan Rp5 miliar per desa. Tetapi penggunaannya harus bebas korupsi.
Baca SelengkapnyaCak Imin buka suara soal panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca SelengkapnyaKhalid merinci salah satu alasan kenapa Anies tidak boleh menjadi pembicara karena Rektorat UGM menilai sosok Anies tokoh sarat unsur politik.
Baca SelengkapnyaAnies menilai sistem KPR mempersulit masyarakat, termasuk anak muda untuk memiliki hunian sendiri
Baca SelengkapnyaDengan sistem gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu penghasilan.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan lain masih diselidiki polisi, karena jasad korban tinggal kerangka.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Hasto menyebut pernyataan Megawati soal usulan pembubaran KPK dipelintir.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TNI di Kemnaker murni proses hukum.
Baca Selengkapnya