Hakim MK Soroti Bukti PDIP Usai Minta Ubah Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol
Hakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
Hakim MK meminta PDIP menunjukkan bukti-bukti konkret untuk dapat di cross check ulang.
PDI Perjuangan (PDIP) menggugat hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam sidang pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (29/4).
Pada petitumnya, PDIP ingin menjadikan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Tengah menjadi nol.
"Ini terkait suara PSI yang saudara nol-kan, ini untuk di daerah, saya perlihatkan data saudara supaya bisa saudara cross check," kata Guntur.
Adapun Guntur, menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi sementara di Panel 3 sengketa Pileg yang melibatkan PSI baik sebagai pemohon maupun pihak terkait.
"Saya coba cari bukti-bukti pendukung karena ini sistem ikat menurut saudara ya, nah saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu," ucap Guntur.
Guntur merujuk pada permohonan yang dilampirkan PDIP, di mana PDIP menulis bahwa di distrik Kemru Partai Demokrat memperoleh 3.948 suara. Sedangkan, PDIP hanya memperoleh 3.034 suara.
"Nah ini kan saya lihat, sementara PSI 0, semuanya 0. Tolong nanti saudara bisa tunjukkan bukti-buktinya karena nanti akan di-cross check, di-challange ke pihak terkait maupun Bawaslu dan juga termohon," kata Guntur.
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta Subani agar bertanggung jawab ketika pihak PKB mempersoalkan pencabutan tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaGayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya