Gugatan Sengketa Pileg 2024 Ditolak MK, PPP: Kami Telah Berjuang Sehormat-hormatnya
Langkah PPP untuk lolos ke Senayan Kandas
Langkah PPP untuk lolos ke Senayan Kandas
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP. Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan walau putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya sudah memperjuangkan suara pemilih PPP secara optimal melalui jalur konstitusional.
"Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya. Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi” kata Arwani dalam keterangannya, Kamis (23/5).
Arwani menyebutkan, terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan .
“Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional,” tandas Arwani.
Diketahui, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan.
Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) sebesar 4%.
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mencurigai, ada sistem IT yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar partainya tak lolos ambang batas parlemen.
"PPP agak menenggarai sedikit dalam tanda kutip bahwa seperti ada yang sistem yang memang terjadi 'ngelock' membatasi bahwa setiap PPP akan muncul sampai titik-titik batas itu maka itu pasti kandas," kata Mardiono, saat konferensi pers, di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).
"Contoh misal, ketika sistem sirekap di KPU kemudian juga dari yang apa ditampilkan dipublik itu ketika PPP posisi empat persen lebih maka sirekap itu jadi eror dan mati maka seperti ada sistem enggak mau ada kalau PPP itu muncul itu patut saya pertanyakan," sambungnya.
Namun, upaya untuk menjelaskan kejanggalan tersebut digugurkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, gugatan yang diajukan PPP tak diterima untuk dilanjutkan ketahap pembuktian.
jelas Mardiono.
Total ada 24 gugatan hasil pileg 2024 digugat PPP ke MK.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa hasil Pileg 2024 dimulai pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaTerdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaNamun yang menjadi sorotan yaitu besaran gaji KPPS yang akan bertugas nanti. Di mana gaji petugas KPPS 2024 naik cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaPerebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pilpres, TPN Ganjar Minta Pemungutan Ulang Lawan Anies dan Batalkan Kemenangan Prabowo
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAda banyak cara dilakukan anggota KPPS untuk menarik minat warga agar mau menyalurkan suaranya dalam pemilu.
Baca Selengkapnya