Dukcapil Depok Terapkan Kerja Hybrid Setiap Kamis, Layanan Tetap Optimal
Dinas Dukcapil Kota Depok kini menerapkan kerja hybrid setiap Kamis, menggabungkan WFH dan WFO. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, secara resmi menerapkan sistem kerja hybrid setiap hari Kamis. Kebijakan ini merupakan kombinasi antara work from home (WFH) dan work from office (WFO), mulai berlaku efektif pada 29 Januari 2026.
Penyesuaian jam operasional dan layanan tatap muka ini dilakukan sebagai langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi kinerja organisasi di lingkungan Pemkot Depok, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan. Kebijakan Dukcapil Depok terapkan kerja hybrid ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 tentang penyesuaian mekanisme kerja pegawai dalam rangka efisiensi anggaran.
Kebijakan Kerja Hybrid Dukcapil Depok untuk Efisiensi
Penerapan sistem kerja hybrid oleh Dinas Dukcapil Kota Depok setiap hari Kamis merupakan respons terhadap kebutuhan efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja. Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kota Depok Nomor 800/42/BKPSDM/2026 yang menjadi dasar hukumnya.
Mary Liziawati menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan mekanisme kerja, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tidak akan terganggu. Hal ini menunjukkan komitmen Dukcapil Depok dalam menjaga standar pelayanan publik di tengah upaya efisiensi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi dalam operasional dinas. Dengan demikian, kualitas layanan administrasi kependudukan tetap terjaga dan bahkan dapat ditingkatkan.
Optimalisasi Layanan Administrasi Kependudukan
Meski Dukcapil Depok terapkan kerja hybrid, pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Layanan tatap muka pada hari Kamis akan dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok, dengan pengaturan kuota antrean untuk menjaga kenyamanan.
Sebelumnya, pelayanan Dinas Dukcapil berlokasi di Lantai 1 Balai Kota Depok Gedung II (Baleka II) kini dialihkan sepenuhnya ke MPP Kota Depok. Sementara itu, pelayanan administrasi kependudukan di SDP Kecamatan dan Gerai Depok Friendly Service (Defast) akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan.
Masyarakat diimbau untuk mengatur waktu kunjungan mereka, memanfaatkan layanan tatap muka pada hari Senin hingga Rabu serta Jumat, jika memungkinkan. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan mempercepat proses pelayanan bagi semua warga Depok.
Manfaatkan Layanan Daring SILONDO BERMULA
Selain layanan tatap muka, masyarakat Kota Depok juga didorong untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara daring. Aplikasi SILONDO BERMULA (Sistem Layanan Online Dukcapil Depok- Bersih Mudah Dan Lancar) tetap beroperasi normal dan dapat diakses kapan saja melalui laman https://silondobermula.depok.go.id/layanan.
Aplikasi ini menyediakan berbagai jenis layanan kependudukan secara digital, memudahkan warga mengurus dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor. Mary Liziawati menyatakan, "Penyesuaian ini kami lakukan tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan. Kami berharap warga dapat memanfaatkan layanan online agar pengurusan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien."
Pemanfaatan layanan daring seperti SILONDO BERMULA menjadi kunci dalam mendukung kebijakan kerja hybrid dan memastikan aksesibilitas layanan. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus keperluan administrasi kependudukan mereka.
Sumber: AntaraNews