Cak Imin: Pemulihan Nama Baik Kuatkan Argumen Gus Dur jadi Pahlawan
Cak Imin beranggapan bahwa pemaparan Fraksi PKB MPR RI dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 secara legal memiliki dasar yang kuat.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemulihan nama baik bisa memberikan kekuatan argumen untuk menjadikan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur layak menjadi pahlawan nasional.
Oleh sebab itu, dia beranggapan bahwa pemaparan Fraksi PKB MPR RI dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019—2024 secara legal memiliki dasar yang kuat.
-
Siapa yang dikritik oleh Cak Imin? 'Jadi nanti dilarang kampanye di masjid, tapi di depan masjid boleh. Di dalam masjid nggak boleh kampanye kata Bawaslu, tapi kalau ada ucapan waladdollin jawabnya?' tanya Cak Imin di hadapan simpatisan PKB dan santri Pondok Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Jumat (29/9/2023).
-
Bagaimana Cak Imin menanggapi kritik Gibran? Cak Imin melanjutkan, kota-kota baru ini harus dibuat nyaman dan dekat dari pusat pekerjaan dan sarana pendidikan. 'Yang memberikan kenyamanan bagi seluruh penduduknya di mana perumahan tidak jauh dari pusat-pusat pekerjaan, di mana akses pendidikan sampai pada yang dibutuhkan. Sementara fiskal yang dibutuhkan kita harus pandai-pandai memilih prioritas,' ujar Cak Imin.
-
Bagaimana Cak Imin merespon? Cak Imin menegaskan, PKB saat ini pada posisi menunggu arahan dari Prabowo sebagai presiden terpilih perihal kursi menteri. 'Saya ini belum sama sekali terlibat. PKB pada posisi sama sekali tidak dilibatkan dan kita pada posisi menunggu saja,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan Cak Imin menurut Zulhas? 'Nanti PAN ke sini, PKB ke sini, Demokrat ke sini, haknya masing-masing. Cuma kemarin tuh kita kan satu rombongan sama PKB Cak Imin, ini belok, kalau rombongan mobil bareng-bareng ini beloknya nggak ngasih sein. Ya kalau lampunya mati mbok ngasih tangan, ini belok nggak ngasih-ngasih sein,'
-
Kenapa Gibran menyindir Cak Imin terkait IKN? Gibran menyindir Cak Imin ingin bangun puluhan kota besar tetapi menolak IKN 'Gus Muaimin ini agak aneh ya, pengen membangun kota seperti Jakarta tapi enggak setuju IKN. Tapi ya monggo lah ya enggak apa-apa,' kata Gibran dalam debat Cawapres di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat (22/12).
-
Apa pesan Cak Imin untuk pendukungnya? 'Singkat kata perjalanan kami berdua, mohon doanya, mohon restunya, mohon dukungannya. Ini semua tidak mudah, ibarat kata orang Jatim, iwak teri (ikan teri) dicampur kemangi, masio (meskipun) lawan ngeri tak (saya) imbangi. loh-loh-loh-loh, nggak bahaya tah?' ujarnya.
"Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur," kata Cak Imin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
"Artinya," lanjut Cak Imin, "Politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Gus Dur yang tidak kriminal, tidak terlibat korupsi, tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional itu direhabilitasi."
Selain itu, dia menilai jasa-jasa Gus Dur yang mempertahankan pluralisme maupun mencairkan hubungan antara agama dan negara dapat menjadi alasan yang cukup kuat untuk MPR memberikan rekomendasi pemulihan nama baik untuk presiden ke-4 RI itu.
Walaupun demikian, dia mengakui bahwa proses permintaan pemulihan nama baik Gus Dur baru bisa disampaikan dalam sidang tersebut.
"Ya memang hanya ada sidang sekarang. Sidang tahunan 'kan tidak memberi forum pada fraksi. Hanya satu-satunya forum fraksi boleh menyampaikan, ya, sekarang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi PKB meminta MPR RI untuk memulihkan nama baik mantan Presiden RI Gus Dur. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Neng Eem Marhamah Zulfa.
"Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional," kata Neng Eem.
Menurut Neng Eem, salah satu pertimbangan permintaan tersebut, antara lain, merujuk TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut maka sudah tidak berlaku.