BNPT Tegaskan Komitmen Negara Hadir untuk Korban Terorisme, Ini Bentuk Bantuannya!
BNPT berkomitmen penuh memastikan negara hadir bagi korban terorisme, baik masa lalu maupun kini. Cari tahu bagaimana BNPT mewujudkan tanggung jawab ini dan apa saja hak korban!
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan kembali komitmen kuat negara dalam memastikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Komitmen ini sejalan dengan amanat undang-undang yang menempatkan korban sebagai tanggung jawab negara sepenuhnya.
Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayor Jenderal TNI Sudaryanto, menjelaskan bahwa BNPT memiliki peran koordinator dalam pemulihan korban terorisme. Hal ini sesuai dengan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang secara eksplisit menyatakan bahwa korban adalah tanggung jawab negara. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Tindak Lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/8).
Tanggung jawab tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk bantuan konkret, termasuk bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan bagi korban yang meninggal dunia. Selain itu, kompensasi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan yang diberikan. BNPT secara aktif menyusun langkah-langkah strategis untuk memastikan setiap hak korban terpenuhi secara optimal.
Dasar Hukum dan Bentuk Tanggung Jawab Negara
Kehadiran negara bagi korban terorisme memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 35A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa setiap individu yang menjadi korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab penuh negara. BNPT, sebagai lembaga yang ditugaskan, berperan krusial dalam mengoordinasikan upaya pemulihan ini.
Bentuk tanggung jawab negara kepada korban terorisme sangat beragam dan komprehensif. Ini mencakup pemberian bantuan medis yang diperlukan untuk pemulihan fisik korban. Selain itu, rehabilitasi psikososial dan psikologis juga disediakan untuk membantu korban mengatasi trauma dan dampak emosional.
Bagi korban yang meninggal dunia akibat aksi terorisme, negara menyediakan santunan sebagai bentuk perhatian dan dukungan. Tidak hanya itu, kompensasi finansial juga diberikan kepada korban sebagai upaya pemulihan kerugian yang dialami. Seluruh bentuk bantuan ini dirancang untuk memastikan korban mendapatkan hak-hak mereka secara adil.
Langkah Strategis BNPT dalam Pemulihan Korban
Untuk mengimplementasikan amanat undang-undang dan putusan MK, BNPT telah menyusun sejumlah langkah strategis yang terencana. Salah satu langkah penting adalah penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) terkait tindak lanjut Putusan MK 103/PUU-XXI/2023. SOP ini menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam proses pemulihan.
Selain penyusunan SOP, BNPT juga aktif melakukan sosialisasi putusan MK kepada berbagai pemangku kepentingan. Sosialisasi ini menyasar pemerintah daerah, satuan tugas wilayah, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti/Teror (A/T) Polri, serta rumah sakit rujukan. Kegiatan ini dilakukan di beberapa provinsi yang pernah menjadi lokasi peristiwa terorisme di masa lalu.
Upaya konkret lainnya yang dilakukan BNPT adalah asesmen dan identifikasi korban di berbagai daerah. Hasil dari upaya ini telah menghasilkan penerbitan 22 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Ini menunjukkan komitmen BNPT dalam menjangkau dan mengakui setiap individu yang terdampak.
Tantangan dan Harapan Pemenuhan Hak Korban Terorisme
Meskipun berbagai langkah telah diambil, BNPT masih menghadapi sejumlah tantangan dalam proses pemulihan korban terorisme. Kendala utama meliputi keterbatasan data medis yang akurat, ketidaksesuaian identitas korban, serta sebaran domisili korban yang tersebar luas di berbagai provinsi. Hal ini memerlukan upaya ekstra dalam koordinasi.
Menghadapi kendala tersebut, BNPT tetap berkomitmen penuh untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Sinergi antara kementerian dan lembaga lain sangat krusial untuk memastikan program pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran. Kolaborasi ini penting mengingat dinamika pemulihan korban masa lalu dan masa kini yang tidak sama.
Dalam rangka memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan BNPT, Kolonel (Cpl) Sigit Karyadi, mengimbau para korban terorisme yang belum menerima haknya untuk segera mengajukan permohonan. Permohonan penetapan korban dapat diajukan melalui formulir yang tersedia di situs resmi BNPT. Langkah ini diharapkan dapat menjamin pemenuhan hak bagi semua korban.
Sumber: AntaraNews