BNPT Salurkan Bantuan Rehabilitasi dan Psikososial untuk 163 Korban Terorisme Sepanjang 2025
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menunjukkan komitmen kuat dengan menyalurkan **bantuan korban terorisme BNPT** berupa rehabilitasi dan psikososial kepada 163 individu sepanjang tahun 2025, menegaskan kehadiran negara bagi para penyintas.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara aktif menyalurkan bantuan rehabilitasi dan psikososial kepada 163 korban tindak pidana terorisme sepanjang tahun 2025. Bantuan ini mencakup uang tunai serta beasiswa, menunjukkan komitmen negara terhadap pemulihan para penyintas. Kepala BNPT, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono, menegaskan bahwa ini adalah representasi kehadiran negara bagi para korban.
Pemberian bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya BNPT untuk memastikan korban terorisme mendapatkan hak-haknya. Proses penyaluran dilakukan melalui sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan putusan pengadilan. Selain itu, BNPT juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN, Danantara, dan perusahaan lain, untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.
Eddy Hartono menjelaskan bahwa bantuan ini sangat krusial bagi korban yang mengalami luka permanen, sehingga membutuhkan dana untuk pengobatan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, yang dipantau secara daring. Upaya ini bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para korban.
Komitmen BNPT dalam Pemulihan Korban Terorisme
BNPT tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan korban terorisme melalui bantuan rehabilitasi dan psikososial. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 163 korban telah menerima dukungan penting ini. Bantuan tersebut meliputi dukungan finansial langsung dan kesempatan pendidikan melalui beasiswa.
Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono menekankan bahwa inisiatif ini adalah wujud nyata komitmen BNPT. Negara hadir untuk memastikan para korban tidak berjuang sendirian dalam menghadapi dampak terorisme. Sinergi dengan LPSK dan pihak swasta menjadi kunci keberhasilan program ini.
Kolaborasi dengan berbagai entitas seperti BUMN dan perusahaan swasta melalui program CSR memperluas jangkauan bantuan. Hal ini memastikan bahwa lebih banyak korban dapat mengakses dukungan yang mereka butuhkan. Terutama bagi mereka yang mengalami cedera permanen dan memerlukan perawatan medis berkelanjutan.
Pemenuhan Hak dan Identifikasi Korban Masa Lalu
Selain bantuan rehabilitasi, BNPT juga aktif dalam pemenuhan hak korban terorisme melalui identifikasi. Proses identifikasi ini dilakukan terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu di 12 provinsi berbeda. Ini menunjukkan upaya menyeluruh BNPT untuk menjangkau semua penyintas.
Sebanyak 80 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme telah diterbitkan oleh BNPT. Penerbitan surat ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103. Putusan MK tersebut memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 5 tahun.
Perpanjangan batas waktu ini memberikan kesempatan lebih luas bagi korban yang belum terdata untuk mengajukan klaim. Eddy Hartono menyatakan bahwa pendataan korban terus dilakukan secara berkelanjutan. Ini memastikan tidak ada korban yang terlewat dari perhatian dan bantuan pemerintah.
Pilar Strategis BNPT untuk Perlindungan Korban Berkelanjutan
BNPT menegaskan komitmennya terhadap perlindungan dan pemulihan penyintas tindak pidana terorisme secara berkelanjutan. Fokus strategis ini didasarkan pada lima pilar utama. Pilar-pilar ini dirancang untuk memperkuat sistem dukungan bagi korban di masa mendatang.
Lima pilar utama tersebut meliputi:
Langkah-langkah strategis ini menunjukkan visi jangka panjang BNPT dalam penanganan korban terorisme. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang komprehensif dan responsif. Ini memastikan setiap korban mendapatkan dukungan maksimal untuk pemulihan dan reintegrasi sosial.
Sumber: AntaraNews