Waspada! Pemkot Jaktim dan BBPOM Temukan Pewarna Tekstil Berbahaya pada Takjil Kue Mangkok
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta menemukan pewarna tekstil berbahaya, Rhodamin B, pada takjil kue mangkok di Pasar Rawamangun, memicu penarikan produk dan edukasi keamanan pangan.
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta baru-baru ini menemukan penggunaan pewarna tekstil terlarang pada salah satu jenis takjil. Penemuan ini terjadi saat inspeksi mendadak di Pasar Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (6/3).
Petugas gabungan mendapati satu jenis kue mangkok yang dijual di pasar tersebut positif mengandung Rhodamin B, zat kimia berbahaya yang tidak boleh digunakan dalam produk pangan. Temuan ini bukan sekadar indikasi, melainkan sudah dipastikan adanya zat kimia terlarang tersebut.
Inspeksi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keamanan pangan yang intensif selama bulan Ramadhan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 113 Tahun 2017. Tujuannya untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, khususnya selama periode Ramadhan.
Pewarna Tekstil Ditemukan dalam Takjil Kue Mangkok
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengonfirmasi penemuan zat kimia berbahaya pada takjil kue mangkok di Pasar Rawamangun. Ia menjelaskan bahwa kue tersebut langsung ditarik dari peredaran setelah petugas melakukan pemeriksaan.
"Kami menemukan satu kue mangkok mengandung zat kimia yang dilarang. Jadi, bukan sekadar terindikasi lagi, tapi memang sudah ditemukan zat kimia tersebut," kata Munjirin. Pedagang juga telah diberi penjelasan terkait bahaya makanan tersebut bagi kesehatan konsumen.
Munjirin menambahkan, "Kue tersebut sudah kami ambil atau di-'takedown' dan penjual juga sudah diberitahu bahwa makanan itu berbahaya untuk dikonsumsi." Pihaknya mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dalam memproduksi makanan dan menggunakan bahan yang aman bagi masyarakat.
"Imbauan kami kepada para pedagang agar mengikuti aturan dalam membuat makanan yang aman. Gunakan bahan-bahan yang benar-benar aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Munjirin.
Tindakan BBPOM: Edukasi dan Penelusuran Asal Produk
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengambilan sampel, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat. Edukasi ini terkait keamanan pangan selama Ramadhan.
Sofiyani mengungkapkan bahwa kue mangkok yang ditemukan positif mengandung Rhodamin B, yaitu pewarna tekstil yang dilarang untuk makanan. "Memang ada satu kue mangkok yang positif Rhodamin B, yaitu menggunakan pewarna tekstil. Ini tentu harus kami putus rantai distribusinya," katanya.
Saat ini, kue tersebut telah disita dari pedagang dan BBPOM akan menelusuri lebih lanjut asal produk. Hal ini untuk memastikan produk berbahaya tersebut tidak beredar di tempat lain. Sofiyani juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah ditemukan di Jakarta Barat.
Pembinaan Prioritas, Sanksi Hukum Jika Diperlukan
Sofiyani Chandrawati menegaskan bahwa penindakan hukum bukanlah langkah pertama dalam pengawasan pangan. BBPOM lebih mengutamakan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang.
"Bagi pedagang saat ini, kami berikan edukasi terkait bahaya Rhodamin B dan bagaimana cara memilih bahan makanan yang aman untuk dijual," ujar Sofiyani. Ia juga memberikan tips bagi pedagang dan masyarakat untuk mengenali makanan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya.
Ciri-ciri makanan berpotensi bahaya antara lain warna yang terlalu mencolok atau tekstur yang tidak wajar. "Misalnya kue jangan yang warnanya terlalu mencolok. Tahu jangan yang terlalu keras, bakso jangan terlalu kenyal. Kalau kerupuk gendar terasa getir biasanya mengandung boraks," jelas Sofiyani.
Meski demikian, jika ditemukan unsur kesengajaan yang membahayakan masyarakat, BBPOM Jakarta tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Sofiyani menambahkan, pada tahun 2024, pihaknya pernah membawa satu kasus produsen tahu ke pengadilan karena terbukti menggunakan bahan berbahaya. "Jika sudah mengarah pada kejahatan kemanusiaan tentu akan kami lakukan penindakan sampai tindakan hukum (pro justitia)," tegas Sofiyani.
Mengenali Bahan Kimia Berbahaya dalam Makanan
Beberapa zat kimia berbahaya yang sering ditemukan disalahgunakan dalam makanan dan perlu diwaspadai meliputi:
- Metanil Yellow: Pewarna sintetis kelompok azo dengan rumus C₁₈H₁₄N₄O₃SNa, sering digunakan dalam industri tekstil, kulit, dan kertas.
- Rhodamin B: Pewarna sintetis fluoresen dengan rumus C₂₈H₃₁ClN₂O₃, menghasilkan warna merah terang mencolok, biasa dipakai di industri tekstil, kertas, dan kosmetik.
- Boraks: Senyawa kimia natrium tetraborat (Na₂B₄O₇·10H₂O) berbentuk kristal putih yang mudah larut, digunakan dalam industri pembersih, pengawet kayu, deterjen, dan kaca.
- Formalin: Larutan mengandung formaldehida (CH₂O) sekitar 37-40 persen, digunakan sebagai disinfektan, pengawet mayat, serta bahan baku plastik dan tekstil.
Sumber: AntaraNews