BPOM Pangkalpinang Periksa Ketat Takjil Ramadhan 2026, Pastikan Pangan Aman Konsumsi

BPOM Pangkalpinang intensifkan pemeriksaan takjil di seluruh pusat penjualan selama Ramadhan 2026, memastikan makanan berbuka puasa bebas dari zat berbahaya dan aman dikonsumsi masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BPOM Pangkalpinang Periksa Ketat Takjil Ramadhan 2026, Pastikan Pangan Aman Konsumsi
BPOM Pangkalpinang intensifkan pemeriksaan takjil di seluruh pusat penjualan selama Ramadhan 2026, memastikan makanan berbuka puasa bebas dari zat berbahaya dan aman dikonsumsi masyarakat. (AntaraNews)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memfokuskan pemeriksaan takjil selama bulan suci Ramadhan 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi penjualan makanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung zat berbahaya. Pemeriksaan ini mencakup seluruh pusat penjualan takjil di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.

Kepala BPOM Pangkalpinang, Agus Riyanto, menyatakan bahwa fokus pemeriksaan pada makanan dan minuman berbuka puasa ini adalah agenda rutin tahunan. Tujuannya untuk melindungi masyarakat di tengah meningkatnya konsumsi pangan selama Ramadhan. Hal ini penting untuk memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dan sehat.

Pada pemeriksaan awal yang dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, BPOM Pangkalpinang telah mengambil 87 sampel makanan dan minuman berbuka puasa. Hasil uji cepat menunjukkan bahwa seluruh sampel tersebut negatif dari bahan-bahan berbahaya seperti formalin, boraks, rhodamine B, dan metanil yellow.

Pemeriksaan makanan dan minuman berbuka puasa ini sangat krusial guna memastikan bahwa takjil yang beredar tidak menggunakan bahan maupun zat kimia berbahaya. Zat-zat tersebut dapat merugikan kesehatan konsumen dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pengawasan ketat menjadi prioritas utama BPOM.

BPOM Pangkalpinang secara spesifik mewaspadai beberapa jenis zat berbahaya yang sering disalahgunakan dalam makanan. Di antaranya adalah formalin sebagai pengawet, boraks untuk kekenyalan, serta rhodamine B dan metanil yellow sebagai pewarna tekstil yang tidak layak konsumsi.

Dalam pelaksanaannya, BPOM mengutamakan pemeriksaan pada makanan dan minuman berbuka puasa yang menunjukkan ciri-ciri fisik mencurigakan. Makanan dengan warna yang terlalu mencolok atau tekstur yang tidak wajar menjadi target utama, karena berpotensi kuat mengandung zat pengawet atau pewarna kimia berbahaya.

Agus Riyanto mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menyediakan jajanan berbuka puasa untuk tidak menggunakan bahan-bahan berbahaya. Selain itu, mereka juga diminta untuk senantiasa menjaga kebersihan makanan. Tujuannya agar makanan yang dijual aman dan sehat saat dikonsumsi oleh masyarakat.

Kesadaran dari para pedagang sangat diharapkan untuk menyediakan takjil yang tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sehat. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan konsumen. Masyarakat juga diimbau untuk lebih jeli dan waspada saat membeli takjil, serta melaporkan jika ada kecurigaan.

Apabila ditemukan makanan yang terbukti mengandung zat berbahaya, BPOM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Penjualan produk tersebut akan segera dihentikan, dan pedagang yang bersangkutan akan diberikan pembinaan. Tujuannya agar mereka tidak lagi menggunakan bahan terlarang yang membahayakan kesehatan publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi