Viral Video Pembabatan Hutan di Bali Utara, UPTD KPH Beri Penjelasan
Kawasan hutan di Desa Ambengan sebelumnya sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an.
Beredar sebuah video yang mengeklaim adanya pembabatan hutan di wilayah Bali utara dan viral di media sosial. Video itu menyoroti aktivitas pembalakan di hutan lindung yang terletak di Desa Ambengan dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Menanggapi isu ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Bali Utara menerangkan bahwa aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut merupakan bagian dari program perhutanan sosial.
Plt. Kepala UPTD KPH Bali Utara, Hesti Sagiri mengatakan, lokasi yang dimaksud itu merupakan kawasan Hutan Desa berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.8806/MENLHK-PSKL/PKPS PSL.0/12/2018 dengan luas sekitar 354 hektare. Hak pengelolaan kawasan tersebut diberikan kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Mertha Sari Bhuana.
Hesti menyebutkan, bahwa petugas kehutanan bersama Perbekel Petandakan dan Ketua LPHD Mertha Sari Bhuana memang sempat mendatangi kediaman salah satu warga bernama Nengah Setiawan yang membuat video itu. Namun, kedatangan tersebut bukan untuk melakukan intimidasi, melainkan sebagai upaya komunikasi dan pendampingan terkait unggahan video yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Tujuannya agar informasi yang diunggah bisa tersampaikan secara utuh dan tidak menimbulkan multitafsir. Tidak ada unsur intervensi atau tekanan dalam kunjungan tersebut," kata Hesti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/10).
Ia menerangkan, kawasan hutan di Desa Ambengan sebelumnya sempat mengalami perambahan dan konflik akibat pembalakan liar pada awal 2000-an. Namun sejak diterimanya hak pengelolaan melalui skema hutan desa, kawasan ini telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, antara lain melalui pengembangan ekowisata Jasling Gatep Lawas dan kegiatan agroforestri yang melibatkan kelompok tani hutan dengan tanaman seperti durian, serai, vanili, talas, ubi, dan pisang.
Lokasi Sempat Viral di Media Sosial
Adapun lokasi yang sempat viral di media sosial saat ini digunakan untuk kegiatan investasi Forestry and Other Land Uses (Folu) perhutanan sosial tahun 2025, berupa penanaman tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) atau tanaman ke-kayuan multi guna seperti durian, alpukat, manggis, serta tanaman bawah tegakan berupa vanili, serai, jahe, dan talas.
Selain itu, terdapat pula program agroforestri hasil CSR BCA atau Jejakin Satin sebanyak sekitar 7.000 bibit berbagai jenis tanaman, seperti cempaka, nangka, pala, sentul, sawo, dan durian, serta kegiatan rehabilitasi hutan dengan tanaman beringin dan aren.
"Program perhutanan sosial di Desa Ambengan terbukti membawa manfaat nyata bagi warga, mulai dari peningkatan ekonomi, kesadaran lingkungan, hingga peningkatan kualitas hidup dan Pendapatan Asli Desa (PAD)," imbuhnya.
Perluas Pengembangan Hutan
Ia juga menyampaikan, sebagai bagian dari kerja sama antar delapan desa di kawasan “Den Bukit” yang telah dikukuhkan dengan SK Bupati Buleleng Nomor 414/417/HK/2021, Desa Ambengan juga menjadi bagian penting dari penyusunan Integrated Area Development (IAD) Kabupaten Buleleng.
Selain itu, program IAD ini bertujuan memperluas pengembangan perhutanan sosial, meningkatkan produksi pangan alternatif melalui pola agroforestri dan silvopasture, mengembangkan agroindustri, serta memperkuat potensi wisata alam berbasis hutan secara berkelanjutan.
"Dengan berbagai program tersebut, KPH Bali Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui pengembangan perhutanan sosial yang partisipatif dan berkeadilan," katanya.