Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), tengah mengembangkan program agroforestry di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura (Untan). Inisiatif ini berlokasi di Dusun Sabar Menanti Sungai Serok, Desa Peniti Besar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah. Program ini bertujuan ganda, yakni sebagai strategi mitigasi perubahan iklim sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar hutan secara berkelanjutan.
Pengembangan agroforestry di dalam KHDTK diharapkan mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus membuka peluang usaha produktif bagi masyarakat. Pendanaan program ini berasal dari skema Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 periode 2014–2016. Dana tersebut disalurkan melalui Lembaga Perantara Bentang Kalimantan Tangguh, seperti disampaikan oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mempawah Usuluddin.
Melalui kegiatan ini, DLHK Kalbar mendorong keterlibatan langsung masyarakat dengan membentuk Kelompok Tani Hutan (KTH). Tujuannya agar mereka dapat mengelola lahan dan mengembangkan komoditas unggulan secara berkelanjutan. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menekan emisi gas rumah kaca hingga 60 persen melalui aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak.
Advertisement
Advertisement
Kolaborasi Multi-Pihak dalam Pengelolaan Hutan Lestari
Program agroforestry ini merupakan hasil kolaborasi erat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat, dan pelaku usaha. KHDTK Untan diharapkan tidak hanya menjadi kawasan konservasi, tetapi juga ruang pembelajaran dan laboratorium lapangan. Area ini akan dimanfaatkan bagi mahasiswa serta masyarakat dalam praktik pengelolaan hutan lestari.
Fakultas Kehutanan Untan, sebagai pengelola KHDTK, menegaskan bahwa konsep agroforestry yang dikembangkan mengintegrasikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi secara seimbang. Erianto, mewakili Dekan Fakultas Kehutanan Untan, menyatakan bahwa masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat ekonomi tanpa merusak tutupan hutan.
Menurut Erianto, "Agroforestry memungkinkan warga menanam komoditas bernilai tinggi di bawah tegakan hutan sehingga fungsi ekologis tetap terjaga, namun pendapatan masyarakat juga meningkat." Konsep ini menjadi solusi inovatif untuk mencapai keseimbangan antara konservasi dan kesejahteraan. KHDTK Untan sendiri memiliki luas sekitar 19.622 hektare. Kawasan ini ditetapkan melalui SK Menteri LHK Nomor 656 Tahun 2016 sebagai kawasan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Untan.
Advertisement
Melalui sinergi ini, program agroforestry diharapkan menjadi model pengelolaan hutan produktif yang ramah lingkungan. Model ini sekaligus memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi warga sekitar.
Advertisement
Peningkatan Ekonomi Melalui Komoditas Unggulan dan Teknologi Tepat Guna
Pada tahap awal implementasi program agroforestry ini, komoditas yang dikembangkan meliputi kopi liberika dan serai wangi. Target penanaman awal direncanakan seluas lima hektare di area program. Pengembangan ini akan disertai penerapan teknologi tepat guna yang relevan.
Penerapan teknologi tepat guna bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk olahan dari komoditas tersebut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk di pasar regional. Program ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat, seperti disampaikan oleh Erianto.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari pelaku usaha. Owner 101 Coffee, Restu Darmawan, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi petani dalam proses pasca-panen hingga pemasaran. Pendampingan ini bertujuan agar kopi liberika lokal memiliki daya saing di pasar.
Advertisement
Restu Darmawan menambahkan, "Masyarakat tidak perlu khawatir soal serapan pasar. Kami akan bantu dari pengolahan sampai strategi pemasaran." Jaminan pasar ini memberikan kepastian bagi para petani untuk fokus pada produksi.
Advertisement
Dukungan Penuh dari Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Pemerintah Desa Peniti Besar menyatakan dukungan penuh terhadap program agroforestry ini. Program tersebut dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan warga sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan.
Tahap awal program telah diawali dengan sosialisasi kepada warga setempat pada 19 Januari 2026. Bersamaan dengan itu, dilakukan juga pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) "Sabar Menanti" sebagai wadah resmi pengelolaan.
KTH "Sabar Menanti" akan menjadi tulang punggung dalam pengelolaan hutan produktif ini. Program agroforestry dijadwalkan berlangsung mulai Januari 2026 hingga tahun 2027.
Advertisement
Dukungan yang kuat dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, masyarakat, hingga pelaku usaha, menjadi kunci keberhasilan program ini. Kolaborasi ini menciptakan ekosistem yang kondusif.
Sumber: AntaraNews