Viral Komplotan Mata Elang Rampas Mobil Mahasiswa, Lima Pelaku Ditangkap
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima orang pelaku yang tergabung dalam komplotan “mata elang” atau debt collector yang diduga melakukan intimidasi dan perampasan mobil milik seorang mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi.
“Lima orang pelaku sudah kita tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi di Bekasi, Sabtu (4/5).
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kita masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku,” tambah Binsar.
Diintimidasi Saat di Mal
Peristiwa terjadi pada Kamis, 20 April 2025. Kepada polisi, paman korban selaku pemilik mobil mengungkapkan, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada ARP. Saat itu, korban sedang berada di sebuah pusat perbelanjaan.
“Saat itu korban tengah pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan kepada polisi, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku debt collector (jasa penagih utang),” jelas Binsar seperti dilansir dari Antara.
Korban mengaku mendapat intimidasi dari para pelaku hingga dipaksa untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan, lalu mobil tersebut dibawa kabur oleh komplotan tersebut.
Sebelum penangkapan, publik sempat dihebohkan oleh video viral yang diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom. Dalam video tersebut tampak sekelompok orang mengelilingi pemilik mobil, diduga kuat sebagai momen saat para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kunci kendaraan.
Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan menelusuri apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan penagih utang ilegal.