Viral Debt Collector di Semarang Cegat Mobil Rental Ditumpangi Perempuan, Ternyata Salah Sasaran

Terkait oknum debt collector yang memaksa menarik mobil dan dicek nomor mesin ternyata salah sasaran.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Viral Debt Collector di Semarang Cegat Mobil Rental Ditumpangi Perempuan, Ternyata Salah Sasaran
Viral Debt Collector di Semarang Cegat Mobil Rental Ditumpangi Perempuan, Ternyata Salah Sasaran (Merdeka.com)

Viral video memperlihatkan mobil Avanza warna hitam yang ditumpangi oleh lima orang perempuan dicegat oleh sejumlah debt collector (DC) saat melintas di Exit Tol Kaligawe, Kota Semarang. 

Kabar yang diunggah pada akun instagram@infomasi.semarang terlihat sejumlah pria itu menggebrak-gebrak mobil membuat korban berteriak minta tolong. Tak lama berselang, seorang pria bertopi merah dan berkacamata memasukkan tangannya ke kaca jendela mobil yang terbuka setengah untuk menarik kunci kendaraan. 

Selanjutnya, seorang pria lainnya memaksa masuk ke dalam mobil, membuat pengemudi dan penumpang ketakutan hingga berteriak meminta pertolongan.

Mobil yang kemudian berhenti, salah satu debt collector membuka kap mobil dan mencocokkan nomor mesin. Dari hasil pencocokan nomor mesin tidak sesuai dari surat kuasa penagihan.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian lantaran ada rasa trauma dan mengalami luka ditangan akibat kekerasan. Enam debt collector ditangkap. 

"Benar pasca kejadian petugas langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa keterangan saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Nasir Anwar, Rabu (24/2).

Terkait oknum debt collector yang memaksa menarik mobil dan dicek nomor mesin ternyata salah sasaran. "Jadi debt collector itu salah sasaran. Pemilik mobil itu pembayarannya tertib hanya kurang lima bulan lunas," jelasnya.

Penangkapan para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi petugas melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO pada 24 Februari 2026 di lokasi kejadian Exit Tol Kaligawe Semarang.

"Dari enam pelaku, dua diantaranya debt collector legal. Semuanya kami tahan, dan para pelaku dikenakan Pasal 448 dan atau Pasal 262 dan atau Pasal 466 (KUHP) tentang pengancaman maksimal hukuman lima tahun," ujarnya. 

Rekomendasi