Transisi Kemenag Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Tetap Optimal
Proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mencapai 90 persen, memastikan layanan haji tetap berjalan mulus dan optimal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Teguh Dwi Nugroho, menyampaikan kabar baik terkait progres transisi kelembagaan. Proses pengalihan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kemenhaj telah mencapai angka 90 persen. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Proses transisi ini berjalan sangat mulus berkat koordinasi erat dengan kementerian asal, Kemenag. Landasan hukum perpindahan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 yang secara khusus memandatkan pengalihan seluruh urusan perhajian.
Pernyataan ini disampaikan Teguh usai memberikan paparan mengenai kelembagaan Kemenhaj kepada peserta diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 Masehi di Jakarta pada Jumat, 16 Januari 2026. Pengalihan ini mencakup aset, anggaran, hingga Sumber Daya Manusia (SDM) dari bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baik di daerah maupun pusat.
Progres Signifikan Transisi Kelembagaan Kemenhaj
Transformasi kelembagaan Kemenhaj setelah pemisahan dari Kemenag menunjukkan progres yang sangat signifikan. Hanya dalam waktu empat bulan sejak dibentuk pada Oktober 2025, proses pemindahan aset, anggaran, dan SDM telah mencapai lebih dari 90 persen.
Teguh Dwi Nugroho menegaskan bahwa kelancaran ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antarlembaga. Seluruh elemen yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah kini berada di bawah payung Kemenhaj.
Pengalihan SDM, khususnya, telah mencapai lebih dari 90 persen, memastikan bahwa personel berpengalaman tetap bertugas. Langkah ini krusial untuk menjaga kualitas layanan haji dan umrah kepada masyarakat.
Perubahan Nomenklatur dan Struktur Kantor Wilayah
Salah satu perubahan paling mencolok yang akan dirasakan masyarakat adalah nomenklatur kantor di daerah. Struktur vertikal Kemenhaj kini telah terbentuk hingga tingkat kabupaten/kota, memperjelas hierarki dan tanggung jawab.
Untuk tingkat provinsi, kantor tersebut akan bernama Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi. Sementara itu, di tingkat daerah tingkat dua, kantor akan dinamakan Kantor Kementerian Haji Kabupaten/Kota.
Perubahan nomenklatur ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan identitas yang jelas bagi Kemenhaj di seluruh wilayah. Hal ini juga memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi lembaga yang bertanggung jawab atas urusan haji dan umrah.
Tipologi Kantor Wilayah Berdasarkan Beban Kerja
Kemenhaj juga menerapkan tipologi klasifikasi kantor wilayah, yakni Tipe A dan Tipe B. Sekretaris Jenderal menjelaskan bahwa klasifikasi ini didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas di masing-masing daerah, memastikan distribusi sumber daya yang efektif.
Kriteria utama penentuan tipologi meliputi jumlah daftar tunggu calon jemaah haji serta volume dan kompleksitas layanan jemaah umrah di wilayah tersebut. Daerah dengan jumlah jemaah dan kompleksitas tinggi akan masuk kategori Tipe A.
Perbedaan tipologi Tipe A dan Tipe B ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Haji Nomor 1 dan Nomor 2. Tujuannya adalah agar distribusi sumber daya dan manajemen dapat berjalan lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan lokal.
Layanan Publik Tetap Optimal dan Perluasan UPT Asrama Haji
Selama masa transisi empat bulan terakhir, Kemenhaj memastikan bahwa layanan pendaftaran haji tidak pernah berhenti sedetik pun. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenhaj untuk menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun secara legalitas beralih entitas, pelaksana di lapangan sebagian besar adalah SDM berpengalaman yang dimutasi dari Kemenag. Kondisi ini mencegah terjadinya guncangan atau penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain struktur kantor, Kemenhaj juga memperluas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji. Jika sebelumnya di bawah Kemenag hanya terdapat 10 UPT, kini di bawah Kemenhaj jumlahnya bertambah menjadi 17 UPT Asrama Haji yang siap beroperasi penuh tahun ini setelah harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum.
Sumber: AntaraNews