Tiga Pelaku Penanam Ganja di Lereng Semeru Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada tiga terdakwa yang terlibat dalam penanaman ganja di lereng Gunung Semeru. Terdakwa yang dijatuhi vonis tersebut adalah Tomo, Tono, dan Bambang, yang terbukti terlibat dalam penanaman ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp1 miliar," ungkap hakim anggota I Gede Adhi Gandha pada Rabu (30/4).
Ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan menanam dan merawat tanaman ganja yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara tambahan selama lima tahun," tambah majelis hakim.
Tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa dinilai dilakukan secara terstruktur dan dalam skala besar, yang dianggap sebagai faktor pemberat dan bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya meminta hukuman penjara antara 7 hingga 12 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tidak dapat dianggap ringan, karena penanaman dilakukan secara sistematis dan berskala besar, yang bertentangan dengan komitmen negara dalam perang melawan narkotika. Meski demikian, hingga saat ini, ketiga terdakwa masih belum mengambil keputusan terkait putusan tersebut.
Mereka mengungkapkan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Kami berikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum," jelas hakim.
Di sisi lain, JPU Prasetyo Pristanto menyatakan menerima putusan hakim tersebut, namun pihaknya masih menunggu selama tujuh hari karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir mengenai kemungkinan mengajukan banding.