Terungkap! Modus Pencurian Kabel PLN Berpura-pura Jadi Petugas, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku Modus Pencurian Kabel PLN yang kerap menyamar sebagai petugas. Simak kronologi penangkapan dan kerugian yang ditimbulkan!
Kepolisian berhasil mengungkap modus pencurian kabel listrik yang melibatkan tiga pelaku di Jakarta. Para tersangka menyamar sebagai petugas PLN untuk melancarkan aksinya tanpa dicurigai warga sekitar. Kejadian ini menimbulkan kerugian materiil dan gangguan pasokan listrik di wilayah Jakarta Barat.
Ketiga pelaku, berinisial EM (49), AP (46), dan N (41), diringkus setelah serangkaian penyelidikan oleh Polsek Tambora. Penangkapan ini bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada akhir November lalu. Modus operandi mereka tergolong nekat dan terencana dengan baik.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka pada akhir Desember. Mereka kini dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
Modus Operandi Pencurian Kabel PLN yang Terencana
Komplotan pencuri kabel listrik ini memiliki modus operandi yang terorganisir dengan baik untuk mengelabui warga. Mereka menyamar sebagai petugas PLN, lengkap dengan helm dan perlengkapan kerja, agar tidak menimbulkan kecurigaan saat beraksi. Penyamaran ini menjadi kunci keberhasilan mereka dalam beberapa aksi pencurian sebelumnya.
Dalam setiap aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing yang terbagi secara jelas. Tersangka AP bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan keamanan. Sementara itu, EM dan N fokus pada pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus yang telah mereka persiapkan.
Salah satu pelaku, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, yang memberikan keuntungan dalam memahami sistem kelistrikan. Keahliannya ini kemungkinan besar dimanfaatkan untuk mempermudah proses pemotongan kabel. Sedangkan EM adalah seorang residivis kasus pencurian sepeda motor, menunjukkan rekam jejak kriminal yang panjang.
Kronologi Penangkapan Berawal dari Laporan PLN
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan yang diterima oleh PLN terkait pemadaman listrik di wilayah Tambora. Pada Rabu, 26 November, sekitar pukul 13.00 WIB, laporan pemadaman listrik masuk dari Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Setelah menerima laporan, petugas PLN segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab pemadaman. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada kabel listrik di gardu yang hilang sepanjang kurang lebih 30 meter. Estimasi kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp28 juta.
Peristiwa pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk ditindaklanjuti. Unit Reskrim Polsek Tambora segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Penyelidikan ini meliputi pengumpulan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi serta analisis rekaman CCTV yang tersedia.
Para Pelaku Diringkus dan Ancaman Hukuman
Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya pada Selasa, 30 Desember, ketiga pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, tersangka EM berhasil diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB. EM sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, namun upaya tersebut tidak berhasil. Polisi berhasil mengamankan seluruh anggota komplotan pencuri kabel ini.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya pencurian infrastruktur publik.
Sumber: AntaraNews