Tarian Yunduh, Warisan Suku Kadai yang Sempat Punah, Kini Resmi Dilindungi Kemenkum Malut
Tarian Yunduh, warisan budaya Suku Kadai di Maluku Utara yang sempat punah, kini resmi dilindungi negara melalui pencatatan Kemenkum Malut. Apa pentingnya perlindungan ini?
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara memastikan perlindungan terhadap Tarian Yunduh, sebuah tarian khas Suku Kadai dari Desa Auponhia, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Tarian ini sebelumnya terancam punah dan memerlukan upaya konservasi serius.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa ekspresi budaya tradisional seperti Tarian Yunduh harus dilestarikan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan warisan budaya yang diwariskan secara komunal.
Perlindungan ini diberikan karena Tarian Yunduh merupakan bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, yang menunjukkan identitas budaya lokal. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kepunahan dan memastikan kelangsungan Tarian Yunduh.
Sejarah dan Kebangkitan Tarian Yunduh
Tarian Yunduh memiliki sejarah panjang yang berawal pada tahun 1930, diciptakan oleh ketua Suku Kadai. Namun, seiring waktu, tarian tradisional ini sempat mengalami masa kepunahan, mengancam hilangnya salah satu identitas budaya penting.
Berkat upaya anak cucu komunitas Suku Kadai, Tarian Yunduh berhasil dikembangkan kembali pada tahun 2015. Kebangkitan ini menandai semangat pelestarian budaya yang kuat di tengah masyarakat setempat.
Dulunya, Tarian Yunduh sering digunakan dalam acara pernikahan sebagai bagian dari ritual adat. Kini, fungsinya telah berkembang, digunakan untuk mengenang para leluhur serta menyambut tamu-tamu penting yang berkunjung ke daerah tersebut.
Perlindungan Hukum dan Manfaat Tarian Yunduh
Tarian Yunduh kini telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Pencatatan ini dilakukan atas permohonan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pencatatan ini memberikan perlindungan hukum bagi Tarian Yunduh. "Ekspresi budaya seperti tarian Yunduh yang menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi lainnya yang patut dilindungi dan dilestarikan," ujarnya.
Perlindungan KIK ini memiliki beragam manfaat penting. Selain mencegah Tarian Yunduh diklaim oleh daerah lain, pencatatan ini juga berpotensi meningkatkan sektor pariwisata lokal. Lebih lanjut, hal ini dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi masyarakat serta menjamin pelestarian budaya tradisional secara turun temurun.
Ajakan Sinergi untuk Pelestarian Budaya
Kemenkum Malut secara aktif meminta pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam mendorong perlindungan KIK. Hal ini dapat dilakukan melalui pencatatan pada DJKI Kemenkum atau berkoordinasi langsung dengan Kemenkum Malut.
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual komunal yang ada di Maluku Utara. Potensi tersebut mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, dan ragam potensi lainnya.
Argap menegaskan, "Tujuannya mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Malut seperti ekpresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan ragam potensi lainnya untuk dilindungi dan diberdayakan bagi kepentingan masyarakat." Upaya ini penting untuk pemberdayaan masyarakat melalui warisan budayanya.
Sumber: AntaraNews