Fakta Unik Tarian Marabose: Pernah Sambut Soekarno, Kini Resmi Dilindungi Kemenkum Malut
Tarian Marabose, warisan budaya Kesultanan Bacan yang pernah menyambut Presiden Soekarno, kini resmi dicatat Kemenkum Malut sebagai kekayaan intelektual komunal. Apa pentingnya perlindungan ini?
Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) secara resmi telah mencatat dan melindungi Tarian Marabose. Tarian ini merupakan tarian kehormatan adat yang berasal dari Kesultanan Bacan di Halmahera Selatan. Pencatatan ini memastikan perlindungan hukum terhadap warisan budaya tak benda yang berharga.
Langkah ini diambil untuk mengamankan Tarian Marabose sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori ekspresi budaya tradisional (EBT). Perlindungan ini sangat penting agar tarian tersebut tidak diklaim oleh pihak lain. Selain itu, pencatatan ini juga bertujuan untuk mendukung pelestarian budaya secara turun-temurun.
Tarian Marabose dikenal sebagai penyambutan tamu-tamu istimewa saat berkunjung ke Keraton Kesultanan Bacan. Sejarahnya mencatat bahwa tarian ini bahkan pernah digunakan untuk menyambut Presiden pertama Republik Indonesia. Peristiwa tersebut menunjukkan nilai historis dan budaya yang tinggi dari tarian ini.
Sejarah dan Makna Tarian Marabose
Tarian Marabose memiliki akar sejarah yang kuat dalam tradisi Kesultanan Bacan. Tarian ini telah diwariskan secara komunal dari satu generasi ke generasi berikutnya. Fungsinya sebagai tarian kehormatan adat menunjukkan kedudukannya yang sakral dan penting dalam upacara penyambutan.
Salah satu momen bersejarah yang melibatkan Tarian Marabose adalah kunjungan Presiden RI pertama, Soekarno, pada tahun 1957. Saat itu, para Tetua Adat Negeri Bacan menggelar penyambutan tamu kehormatan. Mereka mengemas Sair Marabose yang dipadukan dengan gerak tarian dayang-dayang.
Perpaduan tersebut kemudian dikenal luas sebagai Tarian Marabose yang kita kenal saat ini. Kejadian ini membuktikan bahwa Tarian Marabose bukan sekadar pertunjukan, melainkan juga bagian integral dari identitas dan sejarah Kesultanan Bacan. Keberadaannya menjadi simbol penghormatan dan kebanggaan.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ungkapan karya cipta. Ungkapan ini bisa berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya. Hal ini menunjukkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara komunal.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Tarian Marabose masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK). Kategori ini adalah ekspresi budaya tradisional (EBT), yang memerlukan perlindungan khusus. Perlindungan ini vital untuk menjaga orisinalitas budaya.
Salah satu manfaat utama pencatatan KIK seperti Tarian Marabose adalah mencegah klaim dari daerah lain atau pihak yang tidak berhak. Selain itu, perlindungan ini juga dapat memberikan dampak positif. Manfaat tersebut meliputi peningkatan pariwisata, penguatan ekonomi masyarakat, serta pelestarian budaya tradisional secara turun temurun.
Ajakan Sinergi untuk Pelestarian Budaya
Argap Situngkir menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Sinergi ini diperlukan untuk mendorong perlindungan KIK melalui pencatatan pada DJKI Kemenkum. Koordinasi juga dapat dilakukan bersama Kemenkum Malut untuk mempermudah proses ini.
Tujuan dari upaya ini adalah untuk mengidentifikasi potensi kekayaan intelektual komunal di Maluku Utara. Potensi tersebut meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan ragam potensi lainnya. Dengan identifikasi ini, perlindungan dapat diberikan secara menyeluruh.
Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan agar kekayaan intelektual komunal dapat dilindungi dan diberdayakan. Pemberdayaan ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat luas. Pelestarian budaya menjadi tanggung jawab bersama.
Sumber: AntaraNews