Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara telah secara resmi menyatakan bahwa tradisi Sone Mabutu di Tidore merupakan ekspresi budaya yang dilindungi oleh negara. Ritual sakral ini melibatkan pelaksanaan tahlil yang dipimpin oleh seorang Joguru, atau pemimpin agama adat, dengan melantunkan zikir untuk mendoakan orang yang telah meninggal dunia. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia yang kaya dan beragam.
Perlindungan terhadap Sone Mabutu Tidore ini merupakan bagian dari upaya besar untuk melindungi berbagai kekayaan intelektual komunal yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun di masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga identitas serta martabat bangsa, sekaligus memastikan bahwa warisan budaya ini dapat terus dinikmati oleh generasi mendatang. Ini juga menjadi bukti nyata perhatian negara terhadap nilai-nilai sosial budaya yang terkandung dalam setiap tradisi.
Tradisi Sone Mabutu telah tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, atas permohonan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan (Disparbud Tikep). Guru Budaya dari Disparbud Tikep, Arifin Abbas, menjelaskan bahwa prosesi ini bertujuan untuk meringankan urusan almarhum dalam perjalanannya menuju Allah SWT.
Advertisement
Advertisement
Sone Mabutu adalah sebuah tradisi tahlil yang sangat dihormati di Tidore, Maluku Utara, yang memiliki makna spiritual mendalam bagi masyarakat setempat. Ritual ini dipimpin oleh seorang Joguru, figur penting dalam adat yang bertugas memimpin lantunan zikir dan doa bagi mereka yang telah berpulang. Pelaksanaannya diyakini sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas bagi keluarga yang ditinggalkan untuk mendoakan almarhum.
Prosesi ritual Sone Mabutu ini dipercaya dapat membantu meringankan perjalanan spiritual almarhum menuju Allah SWT. Tradisi ini telah tersebar dan dilaksanakan secara turun-temurun di kalangan masyarakat Tidore, menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus kehidupan dan kematian mereka. Nilai-nilai kebersamaan dan spiritualitas sangat kental terasa dalam setiap pelaksanaannya.
Keberadaan Sone Mabutu tidak hanya sebagai ritual keagamaan, melainkan juga sebagai cerminan identitas budaya yang kuat. Melalui tradisi ini, masyarakat Tidore menunjukkan penghormatan mereka terhadap leluhur dan menjaga kesinambungan nilai-nilai luhur yang diwariskan. Ini adalah contoh nyata bagaimana budaya dan agama dapat berpadu harmonis dalam kehidupan bermasyarakat.
Advertisement
Advertisement
Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa perlindungan ekspresi budaya tradisional seperti Sone Mabutu adalah wujud komitmen negara. Komitmen ini bertujuan untuk melindungi ragam kekayaan intelektual komunal yang telah hidup di tengah masyarakat sejak lama. Pencatatan ini memastikan bahwa warisan budaya tak benda ini memiliki payung hukum yang jelas.
Perlindungan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan memiliki tujuan fundamental untuk menjaga identitas dan martabat bangsa. Selain itu, langkah ini juga krusial dalam melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang, memastikan bahwa mereka dapat mengenal dan menghargai akar budaya mereka. Sone Mabutu, sebagai kekayaan intelektual komunal, kini secara resmi masuk dalam kategori ekspresi budaya tradisional yang dilindungi negara.
Kemenkum melihat bahwa perlindungan semacam ini dapat secara signifikan melestarikan budaya masyarakat yang mengandung nilai sosial budaya tinggi. Dengan adanya pengakuan dan perlindungan dari negara, diharapkan tradisi-tradisi lokal akan semakin terjaga dari kepunahan atau klaim pihak lain. Ini juga mendorong masyarakat untuk lebih bangga dan aktif dalam melestarikan budayanya sendiri.
Advertisement
Advertisement
Budi Argap Situngkir juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam upaya pencatatan potensi kekayaan intelektual komunal lainnya di Maluku Utara. Sinergi ini mencakup pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, kampus, dan seluruh elemen masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendata dan melindungi berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari ekspresi budaya, pengetahuan tradisional, hingga potensi indikasi geografis.
Masyarakat Maluku Utara dikenal memiliki tradisi budaya yang kaya dan telah diwariskan secara turun-temurun oleh generasi penerus. Oleh karena itu, tugas bersama adalah untuk terus melestarikan budaya tersebut melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada Kemenkum. Hal ini penting agar aset budaya tak benda ini memiliki perlindungan hukum dan pengakuan resmi.
Dengan adanya upaya kolektif ini, diharapkan semakin banyak tradisi lokal yang mendapatkan perlindungan serupa dengan Sone Mabutu Tidore. Pelestarian budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Melalui pencatatan, identitas dan keunikan budaya Maluku Utara akan semakin kuat dan lestari.
Advertisement
Sumber: AntaraNews