Tahukah Anda? Kuliner Khas Sigi 'Uta Dada' Kini Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kemenkumham Sulteng!
Kuliner khas Kabupaten Sigi, 'Uta Dada', resmi dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kemenkumham Sulteng, menjamin perlindungan warisan budaya dan potensi ekonomi lokal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) baru-baru ini mengumumkan pencatatan "Uta Dada" sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kuliner khas Kabupaten Sigi ini kini resmi terlindungi secara hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan warisan budaya lokal tetap terjaga dari klaim pihak lain.
Pengumuman penting ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Palu pada Minggu (21/9). Ia menegaskan, "Pencatatan ini dilakukan untuk melindungi Uta Dada agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain dan memastikan warisan budaya lokal tetap terjaga." Ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan leluhur masyarakat Sulteng.
Penyerahan sertifikat KIK "Uta Dada" telah dilaksanakan pada momentum acara Telusur Rasa – Uta Dada Fest 2025 pada Sabtu (20/9). Acara tersebut sekaligus memperkenalkan "Uta Dada" sebagai identitas kuliner daerah. Ini juga bagian dari upaya pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal
Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional, seperti kuliner lokal "Uta Dada", merupakan langkah krusial. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga warisan leluhur yang tak ternilai harganya. Kekayaan intelektual komunal adalah aset yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama oleh masyarakat.
Rakhmat Renaldy menyatakan bahwa pengakuan KIK bukan hanya bentuk penghargaan atas tradisi. Namun, ini juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual. Hal ini memastikan "Uta Dada" terlindungi dari potensi klaim pihak lain.
Melalui perlindungan hukum, potensi ekonomi dari "Uta Dada" dapat dimaksimalkan. Ini akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Sigi. Renaldy menambahkan, "Kekayaan budaya akan bernilai tinggi apabila terlindungi secara hukum. Dengan begitu, ia tidak hanya lestari, tetapi juga dapat berkontribusi pada ekonomi kreatif."
Mengenal Lebih Dekat Kuliner Khas "Uta Dada"
"Uta Dada" bukan hanya sekadar hidangan, melainkan juga identitas kuat bagi masyarakat Sigi. Kuliner ini harus terus dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi. Keunikan rasa dan cara penyajiannya menjadi daya tarik tersendiri.
Hidangan "Uta Dada" adalah masakan berkuah santan dengan cita rasa agak pedas. Aroma khasnya berasal dari ayam asap atau ayam bakar yang dimasak bersama santan. Perpaduan ini menciptakan sensasi rasa yang otentik dan menggugah selera.
Biasanya, "Uta Dada" disajikan bersama ketupat atau burasa, menjadikannya hidangan lengkap yang mengenyangkan. Kombinasi ini sangat populer di kalangan masyarakat setempat. Kelezatan "Uta Dada" menjadikannya ikon kuliner yang patut dibanggakan.
Memperkuat Ekonomi Kreatif Melalui Kolaborasi
Selain pencatatan "Uta Dada", Kanwil Kemenkumham Sulteng juga mencatatkan Hak Cipta Seni Pertunjukan Telusur Rasa – Festival Uta Dada. Festival ini merefleksikan ekspresi budaya masyarakat Sigi yang kaya makna filosofis. Ini juga menunjukkan kearifan lokal dan nilai kebersamaan yang kuat.
Renaldy menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan karya budaya. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha. Sinergi ini memastikan bahwa kekayaan budaya tidak hanya lestari, tetapi juga dapat berkontribusi pada ekonomi kreatif.
Dengan perlindungan hukum yang kuat, warisan budaya seperti "Uta Dada" dapat menjadi motor penggerak ekonomi. Ini sejalan dengan upaya pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif. "Uta Dada" dan festivalnya menjadi contoh nyata bagaimana budaya dapat diintegrasikan dengan ekonomi.
Sumber: AntaraNews