Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah secara resmi mendaftarkan Uta Dada sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pengakuan ini diberikan pada 20 September 2025, menandai langkah penting dalam pelestarian kuliner tradisional. Langkah ini bertujuan untuk melindungi warisan budaya lokal dari klaim pihak luar.
Uta Dada merupakan hidangan khas Kabupaten Sigi yang telah menjadi simbol kebersamaan masyarakat setempat. Kuliner ini berupa masakan bersantan pedas dengan aroma khas ayam asap atau bakar. Biasanya, Uta Dada disajikan bersama ketupat atau burasa, menjadikannya sajian istimewa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya perlindungan ini. Ia menyebut bahwa Uta Dada lebih dari sekadar hidangan, melainkan identitas komunitas Sigi. Perlindungan hukum ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal melalui subsektor ekonomi kreatif.
Advertisement
Advertisement
Uta Dada: Identitas Budaya dan Potensi Ekonomi Lokal
Uta Dada, hidangan tradisional dari Kabupaten Sigi, telah lama menjadi penanda identitas masyarakat. Cita rasa pedas dari santan dan aroma khas ayam asapnya menciptakan pengalaman kuliner yang unik. Hidangan ini bukan hanya soal rasa, tetapi juga tentang nilai-nilai kebersamaan yang diwariskan turun-temurun.
Rakhmat Renaldy dari Kemenkumham Sulteng menekankan bahwa perlindungan Uta Dada memiliki nilai budaya dan strategis. Ini penting untuk memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan subsektor ekonomi kreatif. Pengakuan KIK ini diharapkan membuka peluang baru bagi pelaku usaha kuliner di Sigi.
Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Uta Dada diserahkan dalam acara Telusur Rasa – Uta Dada Fest 2025. Festival ini berfungsi sebagai platform promosi untuk memperkenalkan Uta Dada lebih luas. Tujuannya adalah menempatkan kuliner ini dalam peta 17 subsektor ekonomi kreatif yang dikembangkan pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Peran Perlindungan KIK dalam Pelestarian Warisan Kuliner Nasional
Pendaftaran Uta Dada sebagai KIK menunjukkan komitmen negara dalam menjaga warisan budaya lokal. Perlindungan hukum ini sangat krusial untuk mencegah klaim dari pihak eksternal. Ini juga memberikan jaminan hukum bagi pengetahuan tradisional berbasis komunitas.
Selain Uta Dada, Kemenkumham juga mencatatkan Hak Cipta Seni Pertunjukan untuk Festival Telusur Rasa – Uta Dada. Pertunjukan ini dianggap sebagai ekspresi budaya masyarakat Sigi yang kaya makna filosofis. Ini mencerminkan kearifan lokal dan semangat kebersamaan yang kuat.
Renaldy menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat perlindungan karya budaya. Keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, akademisi, dan pelaku bisnis sangat dibutuhkan. Kekayaan budaya akan bernilai optimal jika dilindungi hukum, sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kreatif.
Advertisement
Advertisement
Kekayaan Kuliner Indonesia dan Kontribusinya bagi Ekonomi
Kuliner tradisional Indonesia adalah warisan budaya yang kaya, mencerminkan identitas bangsa. Setiap hidangan membawa filosofi mendalam dan kearifan lokal yang unik. Diperkirakan ada setidaknya 3.259 varietas kuliner unik yang tersebar di seluruh nusantara.
Sektor kuliner memainkan peran signifikan dalam perekonomian nasional. Ini menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memberdayakan petani lokal. Pemanfaatan bahan-bahan regional menjadi kunci dalam pengembangan sektor ini.
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membantu menjaga kekayaan kuliner dari penyalahgunaan. Ini sekaligus memperkuat identitas budaya Indonesia di mata dunia. Perlindungan yang memadai juga membuka peluang untuk memperkenalkan keunikan masakan Indonesia ke kancah global, meningkatkan potensi ekonomi.
Advertisement
Sumber: AntaraNews