Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) secara resmi mencatatkan Lalampa Toboli sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kuliner khas Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ini kini mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta pengakuan penting. Pencatatan ini berlangsung di Palu pada Sabtu, 22 November, menandai langkah strategis bagi pelestarian budaya daerah setempat.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulteng, Aida Julpha Tangkere, menjelaskan bahwa Lalampa Toboli telah memenuhi seluruh unsur KIK yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa kuliner tradisional ini memiliki nilai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Selain itu, Lalampa Toboli juga telah menjadi praktik komunal yang sangat melekat erat dalam kehidupan masyarakat.
Status KIK ini secara efektif memastikan bahwa Lalampa Toboli akan terlindungi dari potensi klaim pihak lain di masa mendatang. Pengakuan ini juga bertujuan untuk secara aktif menjaga identitas otentik kuliner tersebut agar tidak tergerus zaman. Dengan demikian, potensi ekonomi dan budaya yang terkandung dalam Lalampa Toboli dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat lokal.
Advertisement
Advertisement
Lalampa Toboli: Cita Rasa Tradisi yang Terlindungi
Lalampa Toboli merupakan sajian kuliner berbahan dasar beras ketan yang unik dan sangat lezat, menjadi kebanggaan daerah. Isiannya berupa suwiran ikan segar, umumnya menggunakan tuna atau tongkol, yang dibungkus rapi dengan daun pisang pilihan. Proses pembuatannya melibatkan pembakaran tradisional di atas bara api, menghasilkan aroma khas yang menggugah selera dan cita rasa otentik.
Cita rasa gurih yang mendalam dari Lalampa Toboli secara jelas membedakannya dari lemper, meskipun sekilas terlihat mirip dalam bentuk. Kuliner ini telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi masyarakat Toboli, Kabupaten Parigi Moutong, selama bertahun-tahun. Banyak wisatawan lokal maupun perantau yang sangat menggemari Lalampa Toboli, menjadikannya pengingat kuat akan cita rasa kampung halaman mereka.
Aida Julpha Tangkere menegaskan bahwa Lalampa Toboli layak mendapatkan status KIK karena telah memenuhi kriteria utama yang ditetapkan. "Lalampa memiliki nilai tradisi, diwariskan turun-temurun, dan menjadi praktik komunal," katanya, mengutip dasar penetapan tersebut. Penetapan ini memberikan pengakuan hukum yang kuat atas nilai budaya, sejarah, dan manfaat sosial yang melekat pada kuliner tradisional ini.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Perlindungan KIK untuk Pelestarian Budaya Daerah
Penetapan Lalampa Toboli sebagai KIK menjadi contoh nyata bagaimana negara berkomitmen melindungi warisan budaya tak benda. Perlindungan ini secara efektif memastikan bahwa kuliner khas tersebut akan tetap menjadi milik eksklusif masyarakat Toboli dan Parigi Moutong. Hal ini juga mencegah potensi klaim dari pihak lain yang dapat merugikan identitas serta keaslian lokal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, secara tegas mengajak seluruh daerah untuk lebih aktif dalam inventarisasi budaya mereka. Ia menekankan bahwa setiap kabupaten atau kota di Sulteng memiliki kekayaan budaya yang unik dan sangat patut dilestarikan. "Jangan menunggu sampai ada masalah atau klaim dari pihak lain. Dokumentasikan dan daftarkan sekarang," ujarnya, mendorong tindakan proaktif.
Menurut Renaldy, Lalampa Toboli memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai ikon wisata gastronomi Sulawesi Tengah. Dengan adanya perlindungan KIK, identitas otentik kuliner ini akan tetap terjaga dengan baik dan kuat. Ini juga dapat dimaksimalkan sebagai peluang ekonomi baru yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Advertisement
Perlindungan budaya, lanjut Renaldy, merupakan investasi jangka panjang yang krusial bagi penguatan identitas daerah di masa depan. Hal ini tidak hanya melestarikan warisan leluhur yang berharga tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi baru yang sangat menjanjikan bagi masyarakat. Pihak Kemenkumham Sulteng memastikan kesiapan mereka dalam memberikan pendampingan teknis yang komprehensif.
Sumber: AntaraNews