Tahukah Anda? KLHK Periksa 70 Perusahaan di DAS Brantas Lewat PROPER, 5 Diantaranya Pernah Terpantau Cemari Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengevaluasi kinerja 70 perusahaan di DAS Brantas melalui PROPER. Lima di antaranya pernah terindikasi mencemari lingkungan. Akankah mereka lolos?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah melakukan penilaian kinerja terhadap 70 perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur. Penilaian ini merupakan bagian integral dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih dikenal sebagai PROPER. Menariknya, lima dari puluhan perusahaan tersebut sebelumnya telah terpantau karena dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan.
Proses evaluasi komprehensif ini secara spesifik bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan lingkungan hidup serta memastikan akuntabilitas korporasi dalam menjalankan seluruh operasionalnya. Rasio Ridho Sani, selaku Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) di KLHK, menegaskan bahwa PROPER adalah instrumen kunci kementerian. Program ini dirancang untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan yang berlaku secara nasional.
PROPER sendiri merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil dari penilaian PROPER Brantas ini nantinya akan menjadi dasar krusial bagi KLHK untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Ini termasuk potensi penerapan tindakan hukum yang tegas jika ditemukan adanya ketidakpatuhan berkelanjutan dari perusahaan-perusahaan terkait.
PROPER: Instrumen Kunci Pengawasan Lingkungan
PROPER, sebagai salah satu program unggulan KLHK, tidak hanya berfokus pada pemenuhan kepatuhan dasar perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Lebih dari itu, program ini secara aktif mendorong perusahaan untuk melampaui batas kepatuhan minimal dan mengimplementasikan praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Penilaian ini mengevaluasi kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara komprehensif, mulai dari perizinan hingga implementasi nyata di lapangan, menjadikan penilaian PROPER Brantas sebagai contoh konkret keseriusan pemerintah dalam mengawasi industri.
Untuk periode penilaian 2024–2025, PROPER memperkenalkan beberapa fokus baru yang signifikan dan cakupan yang lebih luas dari tahun-tahun sebelumnya. Rasio Ridho Sani menguraikan bahwa partisipasi dalam program ini diperluas secara drastis hingga mencakup 5.476 perusahaan di seluruh wilayah Indonesia. Perluasan ini secara spesifik menargetkan kawasan industri serta bisnis yang berlokasi strategis dekat dengan daerah aliran sungai prioritas, termasuk salah satunya adalah DAS Brantas yang menjadi fokus saat ini.
Perluasan cakupan ini secara jelas menunjukkan komitmen kuat KLHK untuk memastikan bahwa semakin banyak entitas bisnis bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan. Dengan demikian, program PROPER diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri yang jauh lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ini juga bertujuan untuk secara signifikan mengurangi potensi pencemaran yang dapat merugikan masyarakat luas serta ekosistem alam yang vital.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Potensial bagi Pelanggar
Pada akhir Agustus 2025, KLHK telah melakukan kegiatan pemantauan intensif dan mendalam di wilayah DAS Brantas. Dari serangkaian pemantauan tersebut, ditemukan fakta bahwa lima perusahaan teridentifikasi dengan dugaan pelanggaran serius yang berpotensi besar mencemari lingkungan sekitar. Perusahaan-perusahaan yang terindikasi ini kini berada di bawah pengawasan ketat dan langsung dari pihak pemerintah, menandakan keseriusan dalam penanganan kasus ini.
Kelima perusahaan yang teridentifikasi tersebut diwajibkan untuk segera melakukan tindakan perbaikan yang konkret dan terukur atas temuan pelanggaran yang ada. Mereka harus menunjukkan komitmen nyata dan progresif dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah serta mitigasi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penting untuk dicatat bahwa jika perusahaan-perusahaan ini gagal mematuhi arahan tersebut, sanksi tegas dapat diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku.
Hasil akhir dari penilaian PROPER Brantas ini akan menjadi fondasi utama bagi pengelolaan kinerja kepatuhan perusahaan di masa mendatang. Ini berarti bahwa setiap temuan dan peringkat yang diberikan akan memiliki implikasi hukum dan reputasi yang serius bagi perusahaan. KLHK tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika perusahaan tidak menunjukkan perbaikan signifikan dan berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan mereka, demi menjaga kelestarian DAS Brantas.
Sumber: AntaraNews